Tapi kenyataannya beberapa barang tidak dibeli alias fiktif. Ada juga yang diadakan, namun tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
"Perbuatan terdakwa berdasarkan hasil
audi BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 323 juta lebih," kata Ahmadyani.
Sekedar diketahui pengadaan barang di lingkup Pemkot Makassar bermasalah bukan baru kali ini terjadi.
Pada tahun anggaran 2017 juga berurusan dengan hukum karena diduga dikorupsi.
Pada saat itu penegak hukum menyeret Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syahfruddin Hayya.
Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan ATK dan Makan-Minum pada 2017.
Dalam kasus ini, Erwin diduga melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: