Lagi, Eks Kasubbag Disdik Makassar Korupsi Pengadaan Air Minum dan Alat Kebersihan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (05032019), sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (05/03/2019), sore.

Muhammad Nasir didudukan dalam kursi pesakitan bersama dengan lima terdakwa lainnya.

Kelima terdakwa tersebut Abdul Naim selaku Direktur CV Fitria, Edy selaku Direktur CV Akhsa Putra.

Hasanuddin selaku Direktur CV Sanjaya Pratama serta M Yusuf Zain selaku Direktur CV Tiga Serangkai dan La Ode Muh Nur Alam.

Keenam terdakwa tersebut merupakan terdakwa  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang Dinas Pendidikan kota Makassar tahun anggaran 2015 - 2016 senilai Rp 323.081.978.

Dalam persidangan dipimpin langsung Yamto Susena dan dibantu dua hakim anggota, digelar dengan agenda sidang perdana atau pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dikoordinir langsung Ahmad Yani dalam materi dakwaanya menyatakan para terdakwa terbukti secara bersama sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal yang didakwakan.

Pasal dijeratkan kepada terdakwa yakni pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lalu pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurut Ahmadyani dalam perkara Kasubag Disdik Makassar berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar.

Adapun modus dalam perkara ini dimana pada tahun 2015 dan 2016 Dinas Pendidikan ini melakukan pengadaan barang berupa alat tulis kantor (ATK), Air Minum, Alat Kebersihan dan Penggadaan.

Untuk  tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000.

Namun dalam perjalanan proyek pengadaan tersebut, terdakwa dinilai berperan merugikan kas negara. Karena mereka seakan melaksanakan pemesanan barang dan uang telah dicairkan.

Halaman
12

Berita Terkini