TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratna Sarumpaet jalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dakwaan Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong telah memenuhi syarat formil dan materiil hukum tindak pidana.
Di luar dakwaan, Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya, meminta mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.
Adapun sidang perdana Ratna Sarumpaet ini disiarkan oleh Kompas TV melalui akun Facebook, Youtube, dan wesbite.
Dalam siaran tersebut, kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta waktu kepada majelis hakim untuk pengajuan permohonan status penahanan terdakwa usai dakwaan dibacakan JPU.
"Terima kasih majelis, kami mengajukan pengalihan jenis penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dari tahanan rutan menjadi tahana rumah atau kota," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet memiliki pertimbangan atas pengajuan status tahanan kota.
D iantaranya adalah pertimbangan berdasar hukum hingga alasan kemanusiaan.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah rentan usia, 69 tahun, bahkan beberapa kali dalam masa penahanan dirawat," ungkapnya.
Kuasa hukum Ratna juga menjamin kliennya tak akan melarikan diri hingga merusak barang bukti jika pengalihan status tahanan diwujudkan.
Siapa Ratna Sarumpaet?
Ratna Sarumpaet adalah seniman berkebangsaan Indonesia yang banyak mengeluti dunia panggung teater, selain sebagai aktivis organisasi sosial dengan mendirikan Ratna Sarumpaet Crisis Centre.
Ratna terkenal dengan pementasan monolog Marsinah Menggugat, yang banyak dicekal di sejumlah daerah pada era administrasi Orde baru.
Sarumpaet, lahir dalam keluarga Kristen yang aktif secara politis di Sumatera Utara, awalnya belajar arsitektur di Jakarta.
Setelah melihat drama W.S. Rendra pada tahun 1969, ia memutuskan untuk keluar dan bergabung dengan grup drama tersebut.