Tjahjo menduga WNA tersebut mendapatkan KTP karena menikah dengan WNI (warga negara Indonesia) dan menetap di Indonesia.
“Ada suatu kasus yang pernah terjadi juga, mungkin dia menikah dengan WNI, tapi selain itu tak mungkin WNA mendapatkan KTP kecuali mengajukan pindah warga negara,” pungkasnya.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP.
Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.
Pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Dalam ketentuan Pasal 19 UU tersebut, Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(Amryono Prakoso)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNA yang Punya KTP Bakal Ikut Memilih Capres? Berikut Penjelasan Kemendagri, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/27/wna-yang-punya-ktp-bakal-ikut-memilih-capres-berikut-penjelasan-kemendagri?page=all.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi