Opini

Fintech dan Jebakan Setan Online

Editor: Thamzil Thahir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Director of Marketing and Communciation Uangteman.com, Donna Arifin (kiri) bersama Coorporate Affairs Manager, Rimba Laut bertandang ke redaksi tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, beberapa waktu lalu.

Ada 89 penyelenggara fintech yang diadukan, yang 25 di antaranya telah terdaftar di OJK. 

PENULIS: Dr Anas Iswanto Anwar Makatutu
(Ketua Prodi S3 Doktor Ilmu Ekonomi UNHAS)

Ekonom Universitas Hasanuddin, Anas Iswanto Anwar Makatutu. (HANDOVER)

RELATIF sulitnya menembus akses pembiayaan ke perbankan dan industri jasa keuangan konvensional membuat masyarakat mencari alternatif sumber pendanaan lainnya.

Peluang ini dengan jeli ditangkap oleh para investor dan entrepreneur untuk membuat layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau yang populer dengan sebutan financial technology (fintech).

Berutang atau meminjam sejumlah uang pada penyedia dana, banyak menjadi solusi instan yang dipilih orang ketika menghadapi sebuah kebutuhan, terutama kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tanpa ada kesiapan finansial.

Di era internet ini, alternatif pinjaman semakin banyak tersedia. Bila dahulu, kita hanya mengenal bank, lembaga pembiayaan (multifinance), koperasi, maka di era internet ini kita mengenal Peer to Peer Lending, fintech lender, fintech aggregator, sampai rentenir online. Perbankan juga banyak yang melengkapi skim pinjaman ini melalui internet.

Dalam industri ini, perusahaan fintech menyediakan platform atau aplikasi yang mempertemukan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Pinjaman yang diberikan umumnya dalam jumlah kecil. Hingga kini, posisi pinjaman fintech P2P mencapai lebih dari Rp 13 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas komitmen untuk mendorong pertumbuhan industri Financial Technology (Fintech) dalam negeri melalui penyelenggaraan “OJK Fintech Days 2017” di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, Kamis (9/11/2017).Acara diresmikan Riswinandi Anggota Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.Serta didukung oleh berbagai kementerian terkait di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Ekonomi Kreatif, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir.tribun timur/muhammad abdiwan ()

Kemudahan proses pencairan yang tidak bertele-tele, di samping tidak memerlukan agunan, membuat fintech P2P berkembang kian menjamur. OJK menyebut bahwa tahun ini, jumlah pemberi pinjaman tumbuh 81% dibanding tahun lalu, namun jumlah peminjam dana di fintech melesat 1.000% dibanding 2017.

Seperti kehadiran rentenir online, ciri utama rentenir adalah menyediakan pinjaman atau utang dengan beban bunga di luar kewajaran. Sebagai contoh, umumnya pinjaman tanpa jaminan apapun dibebankan bunga rata-rata sekita 1-3 persen per bulan.

Tetapi, tingkat bunga di pinjaman online bisa mencapai 1 persen perhari yang setara dengan 30 persen perbulan. Bahkan ada pula kasus di mana pinjaman dana dari rentenir hitungan bunganya per jam. Hitungan bunga juga bunga berbunga sehingga sekali terjerat rentenir, akan sulit bagi seseorang untuk lepas.

Selain adanya ratusan fintech P2P lending yang tidak berizin alias bodong dan beroperasi secara ilegal, berbagai praktik kejahatan yang dilakukan dalam penagihan kepada peminjam juga menuai sorotan dan kritikan tajam.

Belum lagi persoalan tingkat bunga yang tinggi sehingga tak heran jika fintech P2P lending ini dianggap sebagai rentenir yang bertransformasi dengan teknologi digital.

Pinjaman online ini layaknya sebuah permainan karena tidak menggunakan jaminan dan proses pengajuan kredit di awal sangat mudah. Namun, setelah mulai ada tagihan, pinjaman online ini menjerat masyarakat dengan tagihan yang berlipat-lipat yakni bunga dan tagihannya lebih besar daripada rentenir.

Bahkan cara-cara jahat dilakukan dalam hal penagihan pinjaman sebagaimana banyak dialami korban pinjaman online. Seperti penagihan dilakukan tidak hanya kepada peminjam melainkan anggota keluarga, kerabat hingga rekan kerja ataupun atasan peminjam bahkan bisa sampai pada seluruh nomor kontak yang ada di handphone peminjam.

Akses pinjaman zaman sekarang menjadi semakin mudah. Kemudahan memperoleh pinjaman ini bak pisau bermata dua. Satu sisi, kemudahan mengakses pinjaman akan menguntungkan bagi mereka yang memang sangat membutuhkan proses cepat.

Sisi lain, kemudahan ini membuat seseorang bisa lebih mudah terjebak masalah utang apabila dalam prosesnya kurang berhati-hati mencari pinjaman yang baik.

Sudah bisa ditebak, akibat maraknya praktik fintech ilegal, belakangan muncul banyak kasus. Pekan lalu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima sekitar 1.330 pengaduan terkait layanan fintech dari 25 provinsi di Indonesia.

Ada 89 penyelenggara fintech yang diadukan, yang 25 di antaranya telah terdaftar di OJK. Substansi yang diadukan ke LBH bervariasi, mulai dari penagihan cicilan pinjaman yang tidak sopan hingga pelanggaran terhadap kerahasiaan data nasabah peminjam.

Diberitakan, Zulfadhli (35), nasabah pinjaman online yang berprofesi sebagai sopir taksi ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya di Jakarta Selatan. Dalam surat wasiatnya, mendiang meminta maaf kepada anak-anak dan istrinya, serta mengungkapkan alasannya mengakhiri hidupnya.

Baca: Doktor Anas Iswanto Terpilih Ketua IKA Ilmu Ekonomi Unhas

Bukan itu saja, Zulfadhli juga berpesan agar OJK dan Kepolisian memberantas praktik pinjaman online yang dinilainya membuat "jebakan setan".

Lagi-lagi muncul masalah baru dan ada korban baru semua kalang kabut dan mau menjadi “pahlawan”. Kenapa hal ini bisa terjadi, bukankah fintech-fintech tersebut menawarkan produknya secara bebas dan terang-terangan?

Hampir di semua medsos sering masuk di akun kita iklan-iklan yang berkaitan dengan jasa fintech-fintech tersebut. Apakah otoritas dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab tidak bisa bergerak lebih cepat tanpa harus menunggu jatuh korban? Kenapa kita tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya, misalnya investasi bodong, travel umroh, dll.

Hal lain, kasus ini menunjukkan kalau edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan di masyarakat kita masih sangat rendah, masih banyaknya warga yang terjebak rentenir karena memang belum mengetahui secara detail tentang produk-produk lembaga keuangan sehingga pilihannya menggunakan jasa rentenir.
Semoga bermanfaat.

Berita Terkini