Korban di Bawah Umur Dikeroyok Hingga Tidak Sadarkan Diri di Selayar

Penulis: Nurwahidah
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Kakek Tega Cabuli Cucunya saat Ibu Korban Sedang Jualan, Gini Selanjutnya
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG- S (15) dan A (17) dikeroyok oleh pelaku bernama ER, bersama temannya.
Kejadian itu terjadi di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/2/2019) malam.

Baca: Ini Manfaat Transplantasi Terumbu Karang di Kawasan Taka Bonerate Selayar

Baca: Rivai Ras Hadirkan Pakar Ekonomi, Hukum dan Politik Bahas Visi Capres

Kasat Reskrim Polres Selayar  Iptu Arham Gusdiar mengatakan adapun kronologis kejadian bahwa ER dan temanya  sedang duduk-duduk di Depan Warkop Ramlanis. Diketahui sebelumnya korban dan ER mempunyai permasalahan.
"Pada saat korban melintas, para tersangka menyebar dan berdiri dipinggir jalan sambil memegang batu dengan maksud menghadang korban," tuturnya. 

Baca: Tak Ingin Bebankan Orang Lain, Kakek Asal Dusun Sekkang Pinrang Mulai Gali Liang Lahatnya

Ia menambahkan bahwa ketika korban melintas dari arah utara ke arah selatan Jl Jenderal Ahmad Yani, tepat depan Kantor Gerindra tersangka melempar batu pertama kali ke arah sepeda motor korban, namun tidak sempat mengena korban, 
"Selanjutnya pada saat hampir bersamaan tersangka  AA,  YH, D,  ER dan AK melempari korban dengan batu ke arah sepeda motor dan langsung ke arah korban hingga  mengakibatkan  motor korban oleng ke kanan sampai kemudian terjatuh di Depan Gedung Juang 45.

Baca: TRIBUNWIKI: Daftar Nama Gubernur Sulsel, Sejak 1950-2019

"Korban S, hingga tidak sadarkan diri karena luka robek pada bagian wajah dan patah pada lengan kanan serta beberapa luka lecet pada bagian tangan dan kaki karena jatuh dari motor,
"Sementara korban A mengalami luka lecet pada beberapa bagian tubuhnya dan sesak nafas," ungkapnya. 
Dari hasil penyelidikan, kata dia, bahwa diamankan sepuluh orang kemudian setelah dilaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi sebanyak empat orang lalu dilakukan penahanan pada enam orang tersangka yaitu ER, AA,  AK,  YH,  DI, dan  Mi.(*)
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, @Nur_Wahidah_Saleh

Berita Terkini