Dalam rakor ini, dibahas tentang korupsi, pungli, ujian nasional, ujian sekolah berbasis nasional, dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan visi pendidikan.
Yang menjadi perhatian, Dinas Pendidikan kata None, terkait dengan PPDB 2019. Dimana proses PPDB ini sudah masuk tahapan.
Menurutnya PPDB yang biasanya dimulai Mei, kali ini digelar Januari. Bahkan sistem penerimaannya pun berbeda.
"Tahun ini tidak ada lagi pendaftaran, semua siswa SMP sudah tahu di sekolah mana mereka akan diterima. Penempatan siswa itu sekokah berdasar dari domisili, katanya.
Baca: Sidang Pembacaan Tuntutan Hamzah Mamba Molor Enam Jam
Baca: Pemain PSM Makassar U19 Trial di Tim Senior Berhasrat Ikuti Jejak Asnawi Cs
Ia menjelaskan sekolah saat ini memakai kurikulum yang sama, tentu kualitasnya pun sama. Hal itu pun membuat status sekolah kualitasnya setara, atau tak ada lagi unggulan atau tidak unggulan.
Penerimaan siswa baru ini diatur dalam Permendikbud 2019, hanya saja kata None, Permendikbud itu ia akui terjadi kekeliruan. Pasalnya, tertera setiap siswa harus ditempatkan sesuai dengan keterangan domisili dari Ketua RT setempat.
Baca: STIMIK Dipanegara Buka Prodi S1 Rekayasa Perangkat Lunak
Baca: Restoran Thailand, Raa Cha Suki & BBQ Jadi Tempat Nongkrong Mahasiswa
Menurut None, mengapa mesti ada keterangan RT, padahak keterangan itu bisa saja di gandakan. Salah satu upaya agar tidak dilakukan upaya kecurangan dengan berdasar keterangan Dinas Catatan Sipil.
Mengapa demikian, itu karena di Discapil setiap warga memiliki rekam data diri. "Justru di Discapil itu data rell dari pada di RT. Jadi untuk Sulsel kita putuskan untuk ambil keterangan Discapil," katanya.(*)
(Kompas.com/Tribun Timur)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com