Orangtua Siswa Wajib Tahu Aturan Baru PPDB 2019, Sistem Zonasi Diperketat, Jarak Rumah Jadi Syarat

Penulis: Anita Kusuma Wardana
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua Siswa Wajib Tahu Aturan Baru PPDB 2019, Sistem Zonasi Diperketat, Jarak Rumah Jadi Syarat

TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kemdikbud mengeluarkan sejumlah aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019.

Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Dimana, sistem Zonasi yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin ketat

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.

Baca: Rakor, Dinas Pendidikan Sulsel Bahas PPDB Bersama 1.300 Kepala Sekolah

Baca: PPPK 2019 Resmi Dibuka, Daftar sscasn.bkn.go.id, Ini Gaji dan Tunjangan Diterima Jika Anda Lulus

Baca: SJNKEF Luncurkan Program Magang Pembelajaran LSM di Indonesia

Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun.

Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan intervensi pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Tiga Jalur Sistem Zonasi

Ada tiga jalur dalam sistem zonasi, yakni jalur zonasi (minimal 90%, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5%), dan jalur perpindahan orang tua (maksimal 5%).

"Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” kata Mendikbud, Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com

Baca: Darije Kalezic Agendakan PSM Makassar Lawan Tim Lokal Yogyakarta

Baca: VIDEO: Ketua Ikawan Makassar Harap Tribun Timur Hadirkan Tribun Women

Suasana Pendaftaran murid baru sekolah dasar negeri Kota Makassar jalur zonasi utama, inklusif, dan prasejahtera di SD Negeri Sudirman Minggu (8/7/18). Pengumuman kelulusan pada Rabu (11/7/18) dan Data calon peserta dan peserta lulus dapat diakses melalui https://makassar.siap-ppdb.com (abdiwan/tribuntimur.com)

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, calon peserta didik dari keluarga tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, dan bukan dengan SKTM.

Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Jarak Rumah Jadi Syarat Utama

Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.

Halaman
1234

Berita Terkini