Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2019 Resmi Dibuka, Daftar sscasn.bkn.go.id, Ini Gaji dan Tunjangan Diterima Jika Anda Lulus

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 tahap I resmi dibuka, Jumat (8/2/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
IST
PPPK 2019 Resmi Dibuka, Daftar sscasn.bkn.go.id, Segini Gaji dan Tunjangan Diterima Jika Anda Lulus 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 tahap I resmi dibuka, Jumat (8/2/2019).

Bukan melalui sscn.bkn.go.id, calon pelamar PPPK 2019 bisa mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id mulai pukul 16.00 wib.

Rekrutmen PPPK 2019 telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun perlu diketahui, tenaga PPPK tidaklah berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, melainkan berstatus kontrak. 

Dalam Pasal 6 PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya PPPK bukan PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Rekrutmen PPPK ini juga sudah diumumkan melalui akun official  instagram Badan Kepegawain Negara atau BKN di @bkngoidofficial

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, proses seleksi PPPK tetap akan menggunakan akan menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test).

Rekrutmen PPPK Tahap I ini terbuka untuk empat formasi, yakni jabatan tenaga guru dan tenaga kesehatan bagi eks tenaga honorer K2, tenaga penyuluh pertanian, dan dosen perguruan tinggi negeri baru.

Namun, eks tenaga honorer K2 yang boleh ikut PPPK adalah tenaga honorer yang sudah ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Beberapa waktu lalu, melalui akun Twitter, BKN mengumumkan adanya rapat koordinasi mengenai tenaga honorer yang boleh mendaftar PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved