* Ketentuan akreditasi:
Akreditasi A: 40% terbaik di sekolahnya.
Akreditasi B: 25% terbaik di sekolahnya.
Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya.
* Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Persyaratan siswa peserta SNMPTN:
* Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2019 dan memiliki prestasi unggul.
* Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di PDSS.
Baca: Hasil Akhir PSM Makassar vs Kalteng Putra, Eero Markkanen Cetak, Pelatih Baru di Bangku Penonton
Baca: Lihat Bedanya! Cara Prabowo dengan Jokowi Saat Sowan ke KH Maimun Zubair alias Mbah Moen
Baca: Ternyata Ini Alasan Pendaftaran CPNS 2019 Ditunda, PPPK Dimulai Februari, Dikhususkan eks Honorer K2
Baca: Video Viral Driver Gojek Rekam Detik-detik Penumpang Mengaku Mau Diculik, Ini Yang Terjadi Kemudian
* Memiliki nilai rapor semester 1-5 yang telah diisikan oleh sekolah di PDSS atau memiliki nilai rapor semester 1-7 bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
* Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
3. Pengisian dan Verifikasi PDSS
Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah mengisikan data sekolah dan siswa di PDSS harus melalui situs http://pdss.snmptn.ac.id guna mendapatkan password yang nantinya akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
Siswa melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password.
Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah, data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.
4. Pemeringkatan