Mahfud MD Sebut Jika Abu Bakar Baasyir Ngotot Ingin Dibebaskan, Dua Undang-undang Harus Diamandemen

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUN-TIMUR.COM-Pro kontra tentang upaya pembebasan bersyarat terhadap terpidana Abu Bakar Baasyir terus bergulir.

Banyak yang menyatakan kecewa atas batalnya pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir tersebut, terutama pihak keluarga.

Namun tak kalah banyak yang mendukung agar Abu Bakar Baasyir tidak dibebaskan sampai mau memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca: Saphira Indah Sesak Napas Sebelum Meninggal Dunia, Inilah Bahaya Penyakit Sesak Napas Bagi Ibu Hamil

Baca: Citilink Tunda Berlakukan Bagasi Berbayar, Kemenhub Kaji Ulang Aturan Bagasi Berbayar

Baca: Ria Ricis Konflik dengan Henny Rahman, Disebut Sukses Tapi Tak Punya Attitude, Ada Masalah Apa?

Abu Bakar Baasyir (ANTARA)

Mantan Ketua Mahkamah Konstiitusi 2008-2013, Mahfud MD menyatakan bahwa pro dan kontra itu lebih banyak terkait masalah politik, yakni, untuk kampanye pendukung masing-masing kubu.

"Kalau soal hukumnya jelas, Baasyir tak bisa diberi pembebasan bersyarat sekarang. Kalau mau dipaksakan dibebaskan bersyarat sekarang, ya harus dikeluarkan Perppu untuk mengamandemen UU," kata Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI, Mahfud MD kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).

Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan, berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu.

Amandemen hanya merubah sebagai (kecil) dari peraturan.

UU yang harus diamandemen dengan Perppu adalah UU tentang pemasyarakatan sepanjang menyangkut pemberian atribusi dan delegasi perundang-undangan kepada Pemerintah untuk mengatur lagi dengan Peraturan Pemerintah dan kepada Menkum-HAM untuk membuat Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.

"Kalau itu tidak diamandemen maka Baasyir tidak bebas," kata Mahfud.

Jika upaya membebaskan Baasyir mau ditempuh lewat grasi, maka dengan kondisi sekarang juga tidak bisa sebab ABB tidak mau meminta grasi karena harus mengaku bersalah.

"Jadi kalau Abu Bakar Bassyir mau dipaksakan dibebaskan dengan grasi maka UU tentang Grasi juga harus diamandemen dengan Perppu. Yakni diamandemen agar grasi bisa diberikan oleh Presiden tanpa harus yang bersangkutan mengajukan permohonan dan tanpa harus mengaku bersalah," tambah Mahfud MD.

Menurut Mahfud, ada cara prosedural lain selain Perppu yakni mengamandemen PP dan Permen.

Baca: 55 Pejabat Struktural Universitas Megarezky Dilantik

Baca: Kadinkes Sebut Pencegahan Kasus Demam Berdarah di Pangkep Belum Maksimal

Baca: Kios Dibobol Maling, TV Pedagang Kaki Lima di Kulinjang Enrekang Dibawa Kabur

"Tapi itu perlu waktu lama, karena harus ada tim inter kementerian yang tahapnya panjang dan mungkin takkan mencapai kesepakatan di antara stake holders internal eksekutif. Kalau dengan Perppu bisa cepat karena bisa langsung dihandle oleh presiden sendiri," jelasnya.

Fakta-fakta Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Minta Waktu 3 Hari hingga Rencananya Lanjutkan Hidup (Tribunnews.com)

Mahfud MD mempertanyakan, apakah hanya untuk membebaskan seorang Baasyir kita akan mengeluarkan Perppu untuk mengamandemen dua UU?

Lagi pula bisakah alasan kemanusiaan dijadikan alasan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga perlu ada Perppu?

Halaman
123

Berita Terkini