Citilink Tunda Berlakukan Bagasi Berbayar, Kemenhub Kaji Ulang Aturan Bagasi Berbayar
Maskapai Citilink Indonesia memutuskan menunda pemberlakuan bagasi berbayar bagi penumpang.
TRIBUN-TIMUR.COM-Maskapai Citilink Indonesia memutuskan menunda pemberlakuan bagasi berbayar bagi penumpang.
Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, maskapai Citilink Indonesia berencana menerapkan bagasi berbayar mulai 8 Februari 2019.
Namun, akhirnya rencana tersebut diundur.
Baca: Kabar Terbaru Vanessa Angel Usai Ditahan Polda Jatim, Syok dan Terus Menangis hingga Dilarikan ke RS
Baca: Ria Ricis Konflik dengan Henny Rahman, Disebut Sukses Tapi Tak Punya Attitude, Ada Masalah Apa?
Baca: Saphira Indah Meninggal dalam Kondisi Hamil, Chaca Frederica Ungkapkan Penyesalannya
Keputusan tersebut diambil setelah Kemenhub melakukan rapat konsolodasi dengan Citilink untuk menanggapi permintaan Komisi V DPR RI yang mendesak penerapan bagasi berbayar ditunda.
"Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/1/2019).
Dalam Rapat kerja tersebut, Polana juga mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.
"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," kata Polana.
Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan menunda kebijakan sejumlah maskapai berbiaya rendah menghapus layanan bagasi gratis bagi para penumpang rute domestiknya.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja yang digelar DPR RI dengan Kementerian Perhubungan dan perwakilan maskapai nasional, Selasa (29/1/2019).
"Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional," ujar Wakil Ketua Komisi V Sigit Susiantomo.

Rincian
Meskipun ditunda, calon penumpang baiknya sudah mengetahui rincian biaya yang harus dibayar jika ingin mendapat jatah bagasi lebih.
Sangat penting bagi para penumpang mengetahui rinciannya.
Nantinya, para penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari 7 kilogram ke dalam kabin pesawat akan dikenakan biaya.