Prabowo Subianto Sebut Kemenkeu sebagai 'Menteri Pencetak Utang', Gini Balasan Pihak Kemenkeu

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto Sebut Kemenkeu sebagai 'Menteri Pencetak Utang', Gini Balasan Pihak Kemenkeu

Prabowo Subianto Sebut Kemenkeu sebagai 'Menteri Pencetak Utang', Gini Balasan Pihak Kemenkeu

TRIBUN-TIMUR.COM -  Bola panas jelang Pilpres 2019 sudah mulai terasa.

Sejumlah manuver dilakukan oleh Capres Cawapres hingga membuat heboh masyarakat. 

Calon Presiden ( Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, mendapatkan protes keras dari Nufransa Wira Sakti selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) atas pidatonya, pada Sabtu (26/1/2019).

Protes itu dilakukan Nufransa karena sebutan Prabowo pada Kemenkeu sebagai 'Menteri Pencetak Utang'.

Nufransa melontarkan protesnya melalui akun Twitter miliknya, @nufransa, Minggu (27/1/2019).

Baca: Pulih dari Cedera, Bayu Gatra Siap Tampil di Leg Kedua Piala Indonesia

Baca: Laga Kedua Piala Soeratin, Persigowa Berharap Banyak Pada Cuaca

Baca: Tribun Timur: Selamat Ulang Tahun ke-70 Garuda Indonesia

Nufransa mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Prabowo sebagai capres sangat mencederai perasaan pekerja di Kemenkeu.

Menurutnya, utang adalah bagian dari kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menjaga perekonomian dan alat untuk kemakmuran rakyat.

Ia menambahkan, utang sudah ada sejak tahun 1946 yang dulu disebut dengan Pinjaman Nasional.

Berikut ini protes Nufransa yang ditujukan oleh Prabowo Subianto.

"Apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang.

Kicauan Nufransa protes ke Prabowo (Capture Twitter @nufransa)

Baca: Curi Ampli Masjid, Warga Sarudu Pasangkayu Diringkus Polisi

Baca: Angin Puting Beliung Rusak 23 Rumah di Enrekang

Baca: Laga Perdana di Tangan Mantan Pemain PSM, Persipura Kalah di Piala Indonesia

Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang Calon Presiden.

Pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR.

Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN).

Halaman
123

Berita Terkini