Lowongan Kerja

Lowongan Kerja PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan Masih Buka, Buruan Daftar di Link Resmi ini

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Lulusan D3 & S1 Semua Jurusan, Segera Daftar, Tutup 31 Januari

Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora membeberkan keuntungan yang didapatkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sangat banyak perlindungan yang didapatkan dengan hanya Rp 5.400 orang perbulan, misalnya dalam perjalanan rumah ketempat kerja sampai pulang, jika terjadi kecelakaan maka semua biaya kami yang tanggung hingga benar-benar sembuh,” kata Sudirman Simamora saat melakukan kunjungan ke Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Selasa (11/12/2018).

Baca: Liestiaty Fachrudin Buka TOT UKM Diskop Sulsel

Baca: DPT Makassar Kembali Berkurang 2.831 Orang, Ada Apa?

Baca: VIDEO: Loket Pengajuan Hingga Kehilangan e-KTP di Disdukcapil Makassar Tanpa Nomor Antre

"Tidak hanya itu, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar upah kerja dikali 48," lanjut Sudirman sebagaimana rilis diterima Tribun Timur Makassar.

Misalnya kecelakaan, lalu meninggal itu akan mendapatkan santunan hingga Rp 67,8 juta, karena jika upah kerja honorer Rp 1 juta dikali 48 menjadi Rp 48 juta ditambah santunan berkala Rp 4,8 juta.

Lalu biaya penguburan Rp 3 juta, dan apabila memiliki anak berhak mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp 12 juta, sehingga total yang didaptkan ialah Rp 67,8 juta.

Baca: Festival I Lagaligo, Polres Soppeng Minta Bantuan Polres Tetangga

Baca: Lowongan Kerja Terbaru BNI Syariah, Dicari Minimal Lulusan D3, Segera Daftar, Terakhir Hari Ini

Baca: Keluarga Korban Pembunuhan Petani di Maros Tak Yakin Jika Hanya Satu Tersangka

Dan apabila meninggal diluar kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dengan total Rp 24 juta dengan rincian biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta dan santunan kematian Rp 16,2 juta.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Asri Basir menambahkan, saat ini dinas yang sudah terdaftar yakni Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, dan Satpol PP.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: 5 Fakta Bos Sinar Mas Eka Tjipta yang Meninggal Dunia, Hanya Lulusan SD & Awal Bisnis di Makassar

Baca: 5 Fakta Persib Bandung Hadapi Persiwa, Kiper Bikin Frustasi hingga Misteri Nomor Punggung Vizcarra

Berita Terkini