TRIBUNWIKI: Profil Wakil Ketua II DPRD Maros Yusuf Damang, Yang Usir Pengungsi Banjir

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Gerindra DRPD Maros, Yusuf Damang

"Saya tidak mengusir. Saya datang untuk menstrerilkan lokasi pengunsian atau dapur umum. Tudingan itu tidak benar. Niat saya hanya ingin membantu korban," kata Yusuf Damang yang mengaku sedang berada di Mekkah, Kamis (24/1/2019).

DPP Gerindra menyiapkan sanksi kepada Wakil Ketua DPRD Maros, Yusuf Damang yang telah mengusir pengungsi korban banjir

Yusuf Damang akan dilengserkan dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD, dan dijadikan sebagai anggota biasa. Sanksi tersebut sudah tepat untuk Yusuf Damang.

Pemberian sanksi untuk Yusuf Damang, berdasarkan persetujuan DPP Gerindra. DPP juga marah-marah setelah menerima ada kader yang tidak pro rakyat.

Yusuf Damang akan digantikan oleh pengurus senior Gerindra Maros, Andi Makmur di posisi Wakil Ketua. Ilyas Cika sudah mengusulkan pergantian pejabat wakil ketua.

"Jelas ada sanksi partai. Kami siapkan kader senior, Andi Makmur untuk menggantinya. DPP dengan sangat tegas menyatakan mengganti Yusuf Damang. Dia harus menjadi anggota biasa," katanya.

Tindakan Yusuf Damang tidak mendapat toleransi. Apalagi terkait dengan kemanusiaan.

Jika pelanggaran lain, Gerindra masih mempertimbangkan posisi jabatan Yusuf Damang.

Yusuf Damang merupakan anggota dewan dari Dapil II yakni Kecamatan Lau dan Bontoa dengan perolehan suara 1.703 orang.

Ketua DPRD Maros Chaidir Syam mengatakan, Yusuf Damang dikenal sederhana dan mudah bergaul. Dia memiliki prinsip tidak membeda-bedakan.

Yusuf Damang menyampaikan kunci menjadi seorang pemimpin harus rendah diri dan tidak membeda-bedakan. Hal ini membuatnya mudah bergaul dengan siapa saja.

Pada tahun 2016, Yusuf Damang sempat dikabarkan tersinggung dan marah saat di Legislator Golkar, Patarai Amir melakukan interupsi dan memprotes gaya pakaian Yusuf.

Ketegangan tersebut akhirnya membuat, Chaidir Syam menurut sidang paripurna. Kedua legislator ini juga memprotes Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Maros, Muh Arsyad yang tidak tegas menindak legislator yang melanggar saat rapat paripurna

Rapat tersebut diselenggarakan gedung Baruga kantor Bupati Maros, Rabu (25/5/2016).

Amri Yusuf menuding Yusuf Damang tidak bisa berpakaian sebagaimana mestinya. Pasalnya, dalam rapat tersebut Yusuf Damang tidak memakai peci dan hanya memakai pakaian dinas lapangan (PDL).

"Wakil ketua ini salah berpakaian, seharusnya ditegur sama BK. Tapi kok BK diam saja," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini