"Tidak hanya itu, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar upah kerja dikali 48," lanjut Sudirman sebagaimana rilis diterima Tribun Timur Makassar.
Misalnya kecelakaan, lalu meninggal itu akan mendapatkan santunan hingga Rp 67,8 juta, karena jika upah kerja honorer Rp 1 juta dikali 48 menjadi Rp 48 juta ditambah santunan berkala Rp 4,8 juta.
Lalu biaya penguburan Rp 3 juta, dan apabila memiliki anak berhak mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp 12 juta, sehingga total yang didaptkan ialah Rp 67,8 juta.
Baca: Festival I Lagaligo, Polres Soppeng Minta Bantuan Polres Tetangga
Baca: Lowongan Kerja Terbaru BNI Syariah, Dicari Minimal Lulusan D3, Segera Daftar, Terakhir Hari Ini
Baca: Keluarga Korban Pembunuhan Petani di Maros Tak Yakin Jika Hanya Satu Tersangka
Dan apabila meninggal diluar kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dengan total Rp 24 juta dengan rincian biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta dan santunan kematian Rp 16,2 juta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Asri Basir menambahkan, saat ini dinas yang sudah terdaftar yakni Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, dan Satpol PP.(*)
Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan
Baca: Polri Buka Pendaftaran untuk Sarjana, Termasuk Bahasa Arab dan Mandarin. Ini Caranya Mendaftar!
Baca: Tarif Pesawat Naik, KPPU Sulsel Teliti Isu Kartel
Baca: Lantik IDI Parepare, Ini Pesan Ichsan Mustari
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Levante Ajukan Protes, Akankah Barcelona Didepak dari Copa del Rey seperti Real Madrid Dulu?
Baca: 5 Artis Top di Indonesia dengan Bayaran Mahal! Luna Maya Pernah Dibayar Per Episode Rp 250 Juta
Baca: Gelandang PSM Marc Klok Siap Naturalisasi! 4 Pemain Asing Lainnya Menyusul Jadi WNI, Siapa Saja?
Baca: Jadwal Liga Inggris - Disiarkan RCTI dan MNCTV, Ada Big Match Arsenal vs Chelsea
Baca: 2 Tim Lokal Ini Bakal Uji PSM, Momen Unjuk Kemampuan Striker Eero Markkanen! Pluim Ikut Berlatih?
Baca: Latihan PSM, 4 Asisten Pelatih Terapkan Gaya Robert Rene Alberts
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Rekrutmen Pegawai Baru BPJS Ketenagakerjaan 2019, Cek Cara Daftar dan Pesyaratannya di Sini, http://sumsel.tribunnews.com/2019/01/19/rekrutmen-pegawai-baru-bpjs-ketenagakerjaan-2019-cek-cara-daftar-dan-pesyaratannya-di-sini?page=all.
Penulis: Muhammad Edward
Editor: Kharisma Tri Saputra