TRIBUN-TIMUR.COM-Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus prostitusi artis yang melibatkan, pemain FTV Vanessa Angel.
Sebelumnya Vanessa Angel telah mendatangi Polda Jatim untuk melakukan wajib lapor kedua, Senin (14/1/2019).
Vanessa Angel datang sekitar pukul 10.12 WIB dengan didampingi kolega dan kuasa hukumnya.
Baca: KPR Sulsel Peringati Malapetaka 15 Januari, Lalu Lintas depan Unismuh Makassar Melambat
Baca: Dihipnosis, Uang Pensiunan Guru di Mandai Raib Rp 30 Juta
Baca: Prabowo Subianto Sebut Gaji Juru Parkir Lebih Besar dari Dokter, Jokowi Naikkan Gaji Perangkat Desa
Mengenakan baju putih kombinasi merah muda yang dipadukan dengan celana berwarna hitam, Vanessa tampak santai berjalan menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dari hasil penyelidikan, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyebutkan penyelidikan terbaru bisa menaikkan status Vanessa dari saksi menjadi tersangka.
Baca: Ditutup Hari Ini, Baru 28 Pendaftar Relawan Demokrasi di KPU Soppeng
Baca: Pembobol Rumah Jaksa Ditembak Tim Jatanras Polrestabes Makassar
Baca: PSM Mulai Latihan Hari Ini, Guy Junior Belum Jelas
Frans menyebutkan temuan itu berdasarkan digital data forensik yang dilakukan penyidik Sibdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Digital data forensik kita yang ada, bahwa apa yang disampaikan oleh VA kemarin itu terbantahkan sangat, wong yang bersangkutan bukan satu dua kali melakukan ini, nah penyidik punya pertimbangan lho, ingat ya, prostitusi itu bisa terjadi."
"Dikarenakan beberapa hal yang perlu dikaji, dari ahli juga nanti kita akan periksa, salah satunya itu adalah bahwa itu merupakan pekerjaanya (Vanessa), dan dia mendapatkan hasil rutin dari pekerjaan itu," jelas Frans Barung di Markas Polda Jawa Timur, Senin (14/1/2019).
Baca: Target Piala Adipura, Wabup Jeneponto Ajak OPD Bangun Budaya Bersih
Baca: Mencuri Smartphone, Pemuda Asal Bantaeng Ditangkap Tim Pegasus Polres Jeneponto
Baca: Jenderal Djoko Ungkap Alasan Tim Prabowo Subianto Niat Mundur Pilpres 2019 Orang Gila Kok Nyoblos
Frans menjelaskan lagi, pengangkatan status Vanessa masih dalam ranah kewenangan penyidik.
"Yang dilakukan bersangkutan bukan satu dua kali, ini bisa saja ditingkatkan, saya ulangi ya, ditingkatkan menjadi tersangka nantinya, ini tapi kewenangan penyidik," ungkap Frans.
Fakta otentik hasil data digital forensik ditemukan bahwa Vanessa kerap menyambangi hotel, melakukan transaksi, dan aliran dana.
"Ini berdasarkan dari apa yang kita dapatkan dari digital forensik yang menelusuri rekam jejak digitalnya, ada tempat yang dituju, hotel misalnya, kemudian ada transaksinya yang hari itu kita record, ada aliran dananya."
"Dan dari satu rekening saja sudah disampaikan ada Rp2,8 (miliar) itu, masih ada rekening dengan kerjasama bank lagi yang akan kita rekapitulasi," sambung Frans.
Sebelumnya, dikutip dari TribunJatim, Fakta otentik hasil data digital forensik ditemukan bahwa Vanessa melakukan 15 transaksi prostitusi.
Dengan sembilan kali transaksi (Booking) dua kali Singapura pada Febuari 2018, enam kali Jakarta dan satu kali di Surabaya.
Baca: VIDEO: Rayakan HUT ke-58, Direksi Bank Sulselbar Open House Dikantornya
Baca: Sabtu Ini, Dollah Mando Dilantik Jadi Ketua Gerindra Sidrap
Baca: Nongkrong di Depan Rumah, Pemuda Maros Dikeroyok Geng Motor
Baca: TRIBUNWIKI: Benny Wahyudi Resmi Gabung PSM Makassar, Ini Profil, Akun Sosmed, dan Karirnya