Ridwan Kamil & Nurdin Abdullah Dilapor Gegara 1 Jari, Bandingkan Nasib Anies Baswedan yang 2 Jari

Penulis: Abdul Azis
Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Kamil, Nurdin Abdullah, Anies Baswedan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Ridwan Kamil dan Nurdin Abdullah dilapor gegara satu jari, bandingkan nasib Anies Baswedan yang pose satu jari.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dilapor ke Bawaslu gegara pose satu jari.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Bawaslu Bogor pada Senin (07/01/2019) karena pose dua jari.

Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti, sedangkan Ridwan Kamil dan Nurdin Abdullah baru dilaporkan ke Bawaslu soal pose satu jari.

Ridwan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Rabu (10/09/2019) oleh Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi).

Menyusul Relawan Prabowo Subianto-Sandiga Salahuddin Uno (PAS) 08 Sulsel melaporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, pada Kamis (10/1/2019).

Selain Nurdin, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Wali Kota Palopo Judas Amir, dan Bupati Luwu terpilih, Basmin Mattayang juga dilaporkan.

Pelapor, Panglima Relawan PAS O8 Sulsel Ryan Latief didampingi beberapa anggotanya, tiba di Kantor Bawaslu Sulsel sekitar pukul 10.00 wita.

Usai mengisi buku tamu, Ryan cs dipersilakan melapor di salah satu ruangan di gedung lantai I, Kantor Bawaslu Sulsel.

"Kami hanya melapor, persoalan benar atau tidak kami serahkan ke Bawaslu," kata Ryan dihadapan dua staf Bawaslu Sulsel, Kamis (10/1/2019).

Baca: Momen Langka di Sulsel, Amin Syam & SYL Duduk Berdampingan, DP & None Cipika-cipiki, NA Tebar Senyum

Baca: Senyum Ustad Arifin Ilham Melawan Sakit

Baca: Bandingkan Senyum Jokowi-Maruf & Prabowo-Sandi di Surat Suara Pilpres 2019, Sama Peci Beda Kostum

Baca: Terungkap Sosok Nurhadi - Aldo Pesaing Jokowi - Maruf dan Prabowo - Sandi yang Viral di Medsos

Baca: Gadis Indigo Ini Ketakutan Lihat Ramalan 2019 di Indonesia, Pileg & Pilpres Buat Merinding, Ada Apa?

Baca: Polemik Kisi-kisi Debat Capres Ini Sindiran Menohok Jusuf Kalla, Benarkah Request Prabowo-Sandiaga?

Dua staf Bawaslu Sulsel itu yang menerima laporan Ryan. "Kami disini cuma menerima laporan juga pak," kata salah satu staf itu sembari meminta nomor handphone pelapor.

Sekitar pukul 10.20 wita, Ryan cs kemudian keluar menemui puluhan awak media.

Ryan menyatakan kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan sejumlah kepala daerah di Sulsel atas dugaan kasus pelanggaran Pemilu.

"Kedatangan kami ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Salah benarnya kita serahkan ke bawaslu. Yang kita akan laporkan itu Wali Kota Makassar, Gubernur Sulsel, dan beberapa kepala daerah yang kami nilai dugaan melanggar Undang-Undang Pemilu," kata Ryan di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (10/1/2018).

Ryan menambahkan, ada beberapa poin yang dilaporkan. Hanya saja, dia belum ingin membeberkannya secara detail ke publik.

"Kami belum ingin sampaikan secara terbuka di pers. Jadi kami hadir disini, mengambil format laporan bawaslu. Nanti jam dua kami kembali, karena ini laporan resmi yang kedua kami. 

Pertama, kami laporkan mengenai beredarnya spanduk salah satu calon presiden di beberapa tempat yang melanggar," tegas Ryan.

Apa saja dugaan pelanggarannya sehingga dilaporkan? Ryan mengatakan salah satunya menggunakan fasilitas negara dalam hal berkampanye. 

"Termasuk simbol, seragam dan pakaian. Menghadiri pelantikan tim dan relawan. (Soal kegiatan di CCC). Saya mau tahu dulu apakah itu milik negara, kalau iya berarti itu fasilitas negara, di Undang-Undang itu tidak boleh menggunakan fasilitas," tegas Ryan.

Di Sulsel, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memberi dukungan secara terbuka kepada pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.

Dia kerap menghadiri berbagai acara pasangan nomor urut satu ini. Seperti ketika Nurdin dan sejumlah kepala daerah menghadiri peresmian relawan Galang Kemajuan (GK) Ladies Sulawesi Selatan. 

GK Ladies Sulsel mendeklarasikan diri untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Hotel Claro Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel, Sabtu (24/11/ 2018).

Gerakan Kemajuan (GK) Jokowi, GK Ladies dan GK Milenial gelar deklarasi untuk mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024 yang berlangsung di Claro Hotel, Makassar, Sabtu (24/11/2018). (tribun timur/sanovra jr)

Hadir dalam deklarasi ini Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto, Wali Kota Palopo Judas Amir dan Bupati Luwu Terpilih Basmin Mattayang.

Selain GK Ladies, GK Jokowi dan GK Milenial juga mendeklarasikan diri memenangkan Jokowi-Ma’ruf di Sulsel.

Nurdin juga menghadiri peresmian Posko Pemenangan Jokowi-Maruf di Sulsel yang berlokasi di Jl Haji Bau, Makassar.

Pada 22 Desember 2018 lalu, Nurdin dan Danny juga kompak hadir dalam pertemuan relawan se Kota Makassar dengan Jokowi di Celebes Convention Center (CCC), Tanjung Bunga.

Ridwan Kamil Angkat Bicara

Ridwan Kamil (Grafis Tribun Wow)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, angkat bicara menanggapi soal pose acungkan jari yang kini ramai diperbincangkan.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari akun Instagram @ridwankamil yang diunggah pada Rabu (9/1/2019).

Ridwan Kamil mengatakan, dirinya tidak ikut diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran kampanye saat hari libur akhir pekan.

Menurut Ridwan Kamil, hal itu telah sesuai Undang-Undang. Sebagai pendukung omongannya, Ridwan Kamil mengunggah petikan pasal yang tertuang dalam PKPU.

"KENAPA PAK RIDWAN KAMIL TIDAK DIPERIKSA BAWASLU? kan mengacungkan jari ini itu segala rupa.

JAWAB: Saya melakukan aktivitas terkait kampanye/politik pilpres 2019 dll itu di akhir pekan sesuai aturan atau ambil cuti jika terpaksa di hari kerja. _____

PEJABAT NEGARA itu jika mau kampanye atau mengacungkan jari kampanye, aturannya: TIDAK BOLEH DI HARI/JAM KERJA. 

Pilihannya adalah CUTI di hari kerja dgn ijin kemendagri atau tidak perlu cuti jika berkegiatan di akhir pekan. _____

COBA pahami berita itu dengan ilmu dan aturan, Insya Allah akan aman.

Silakan dibaca slide nya. Hatur Nuhun," ungkap Ridwan Kamil.

Berikut petikan pasal yang diunggah oleh Ridwan Kamil, yang TribunWow.com kutip dari salinan resmi kpu.go.id:

"Pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018

Ayat (1): Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim 

Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Ayat (2): Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden.

Ayat (3): Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.

Ayat (4): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

Ayat (5): Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.

Ayat (6): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (7): Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye."

Diberitakan sebelumnya, pose acungkan jari Ridwan Kamil sempat menuai polemik. Dia pun sempat memberikan penjelasan di akun Twitternya.

"Saya & Pak Hanif melakukan ini TIDAK DI HARI KERJA. Aturan KPU: Kalo di hari kerja pejabat HARUS CUTI. Jika dilakukan di akhir pekan TIDAK perlu cuti.

Itu yg di video dilakukan di akhir pekan, dan simbol 1 itu bukan utk pilpres, itu utk Harlah PKB yg kebetulan no urut partainya 1," ujar Ridwan Kamil. Ia bahkan meminta pihak-pihak yang mempersoalkan gesturnya, agar melapor ke Bawaslu.

"Udah dijawab. kurang jelas apa. jika di akhir pekan, itu tidak perlu cuti, mau bergaya apa saja silakan. Plus saya pun datang dengan mobil pribadi, karena tau aturan. Kalo anda keukeuh, silakan laporkan sesuai prosedur ke Bawaslu. Nuhun," imbuh Ridwan Kamil.

Diketahui, pemeriksaan kepala daerah yang kedapatan mengkampanyekan paslon tertentu terkait Pilpres 2019 kini sedang ramai diperbincangkan.

Terakhir, Bawaslu memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang kedapatan berpose mengacungkan jari pada acara  Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) lalu.

Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan kenapa Anies Bawedan diperiksa sedangkan kepala daerah lainnya tidak.

Dikutip dari Tribunnews, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyebut Anies Baswedan Diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu menilai, gestur dan ucapan Anies Baswedan dalam acara tersebut dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Bawaslu pun telah melakukan klarifikasi kepada Anies Baswedan pada Senin (7/1/2019).

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019).

Setelah itu, pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan secara internal guna menentukan rekomendasi, terkait dugaan pelaggaran ini.

"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," imbuhnya.

Tanggapan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (KOMPAS.COM)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kooperatif dan memberikan klarifikasinya kepada Bawaslu. Anies mengatakan dirinya dicecar 27 pertanyaan.

"Ada 27 pertanyaan yang tadi di berikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," kata Anies usai hadiri pemeriksaan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Lebih lanjut, Anies Baswedan mempersilahkan Bawaslu melihat videonya dan memberikan penilaian.

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," ujarnya.

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," imbuh Anies Baswedan.(*)

Berita Terkini