CPNS 2018

Imbauan BKN soal Pemberkasan CPNS, Jangan Ada Lagi Salah Isi, 11 Instansi Ajukan Revisi

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 atau Kelulusan CPNS 2018.

TRIBUN-TIMUR.COM-Sebagian besar instansi pemerintah telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun anggaran 2018.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) pun mengimbau peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir calon pegawai negeri sipil ( CPNS 2018) dan melakukan pemberkasan dokumen administrasi untuk mengisi daftar riwayat hidup di situs SSCN BKN.

Sebagai informasi, daftar riwayat hidup menjadi dokumen wajib yang dipenuhi peserta saat mengumpulkan berkas secara mandiri di instansi masing-masing.

Baca: Disampaikan Ustaz Yusuf Mansur, Hamba Allah Sedekah Jet Pribadi Antar Ustaz Arifin Ilham ke Malaysia

Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog, Lulusan SMK D3 & S1, Segera Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari

Baca: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura I, Dicari Minimal Lulusan D3, Cek Syarat & Daftar Online di Link Ini

Ruang pelayanan pembuatan SKCK kini mulai dipadati oleh pelamar CPNS di Mapolres Bantaeng, Jl Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (8/1/2019). (TRIBUN TIMUR/EDYATMA JAWI)

 

Namun, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, peserta yang lolos tahap pemberkasan tetap diimbau untuk mengisi daftar riwayat hidup secara online di situs SSCN.
Proses ini tetap diminta meskipun mereka telah mengumpulkan daftar riwayat hidup di instansi masing-masing.

"Tujuan kami membuat tombol DRH (daftar riwayat hidup) adalah untuk mempercepat pengumpulan data untuk bahan draft Pertimbangan Teknis NIP sekaligus masuk ke sistem database PNS nasional. Jadi, silakan diisi tanpa salah," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/1/2019).

Data tersebut, lanjut Ridwan, akan digunakan sebagai data pembanding terhadap daftar riwayat hidup yang dibuat pelamar dan dokumen yang disertakan.

Ridwan menerangkan, cara pengisian di situs SSCN ini dilakukan dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun peserta masing-masing yang dinyatakan lolos.

Setelah melakukan login, peserta dapat memilih fitur Daftar Riwayat Hidup (DRH), lalu melakukan pengisian data dengan benar, dan submit data tersebut.

Hal ini juga disampaikan BKN melalui akun resmi Twitter-nya, @BKNgoid.

Baca: Heboh Beredar Video Hubungan Suami-Istri Antara Ayah & Anak Terjadi di Indonesia

Baca: Aktivis Pertanyakan Pemanfaatan Videotron, Biaya Sewa Dianggarkan Rp 840 Juta di APBD Sinjai 2018

Baca: Parepare Raih Adipura Berkat Jumat Peduli Prakarsa Taufam Pawe

Baca: Madura United Gaet Mantan Bek Tangguh Persija, Sudah Rekrut 7 Pemain Top! Bagaimana PSM?

Sejumlah Lembaga Ajukan Revisi

Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan update terbaru terkait hasil akhir seleksi CPNS 2018 di seluruh instansi.

Update CPNS 2018 itu diumumkan melalui laman Twitter @BKNgoid pada Kamis (10/1/2019).

BKN mengumumkan hingga Kamis (10/1/2019) per pukul 16.50 WIB, jumlah instansi yang telah melakukan Digital Signature (DS) mencapai 539.

Hasil Digital Signature (DS) itu kemudian bisa dilihat pelamar CPNS 2018 melalui link sscn.bkn.go.id.

Tak hanya itu, terdapat sejumlah instansi yang masih melakukan tahapan proses verval di Badan Kepegawaian Negara.

Baca: Keunikan Si Bungsu Pantik Air Mata Senator Asal Sulsel, Iqbal Nangis Lihat Anaknya di Depan Kakbah

Baca: Ridwan Kamil & Nurdin Abdullah Dilapor Gegara 1 Jari, Bandingkan Nasib Anies Baswedan yang 2 Jari

Baca: Suporter Kritik Rekrutan Baru Persija, Asisten Pelatih Minta Fans Jangan Khawatir

Terdapat 11 instansi yang masih dalam proses verval di BKN, berikut daftarnya.

1. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti)

2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA)

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpanrb)

4. Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH)

 5. Pemprov DKI Jakarta

6. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

8. Konawe Utara

9. Kepulauan Sula

10. Kabupaten Mamasa

11. Kota Batu

Selain itu, terdapat juga tiga lembaga pemerintah yang menunggu final instansi.

Tiga lembaga yang menunggu final instansi CPNS 2018 yaitu Kementerian Pekerja Umum (KemenPU), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Menurut BKN, instansi memerlukan waktu untuk mengumumkan hasil akhir CPNS 2018 setelah DS dilakukan.

"Update #CPNS2018 per 10 Jan pkl 16.50:

Instansi DS: 539
Verval di BKN: 
@Kemristekdikti @kpp_pa @kempanrb @kementerianlh
@DKIJakarta @KEMENPORA_RI
(Atlet) Kulon Progo, Konawe Utara, Kep. Sula, Mamasa, Kota Batu

Menunggu final instansi: 
@KemenPU @BIN_Official @bpkri," tulis @BKNgoid dilansir TribunJakarta.com.

Dalam cuitan berikutnya, BKN juga mengungkapkan sejumlah lembaga mengajukan revisi Digital Signature (DS) karena beberapa alasan dan atau ada bukti baru.

Kendati demikian, BKN tak menginformasi instansi mana saja yang melakukan revisi tersebut.

Adanya revisi tersebut, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 tetap semangat dan berprasangka baik saat menanti hasil akhir.

"Beberapa instansi mengajukan revisi DS krn beberapa alasan dan/atau bukti baru.

Tetap semangat ya, jaga sangka baik. Met maljum," tulis @BKNgoid.

Setelah nantinya proses Digital Signature (DS) selesai maka tahapan selanjutnya yakni pengumuman hasil akhir di situs instansi.

Untuk itu, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 memantau situs dan media sosial instansi yang dilamarnya.

Nantinya, peserta yang lolos tahap akhir CPNS 2018 wajib melaksanakan proses pemberkasan.

Jadwal pemberkasan dimasing-masing instansi berbeda dan dengan ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.(Kompas.com/Tribun Timur)

 

Baca: VIDEO: Tim Jokowi di Sulbar Laporkan Pengrusakan Baliho

Baca: Siswi SMA 2 Makassar Juara Komik Tingkat Dunia

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 

Baca: Misteri Golfer TBIG dan TRG, Terbanyak Berkorban Duit untuk Kemenangan Jokowi - KH Maruf Amin

Baca: VIDEO: Penambang se-Bone Unjuk Rasa Tuntut Revisi Perda

Baca: Erupsi Gunung Agung di Bali, BNPB Imbau Warga Menjauh

Baca: Eks Muncikari Robby Abbas Blak-blakan ke Hotman Paris Hutapea: 100 Artis, 50 Model, 30 Pramugari

Baca: Jarot-Doyok Pemain Film Jalangkote Rasa Keju Bahas Pilpres di Tribun

Berita Terkini