CPNS 2018

Imbauan BKN soal Pemberkasan CPNS, Jangan Ada Lagi Salah Isi, 11 Instansi Ajukan Revisi

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 atau Kelulusan CPNS 2018.

Kendati demikian, BKN tak menginformasi instansi mana saja yang melakukan revisi tersebut.

Adanya revisi tersebut, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 tetap semangat dan berprasangka baik saat menanti hasil akhir.

"Beberapa instansi mengajukan revisi DS krn beberapa alasan dan/atau bukti baru.

Tetap semangat ya, jaga sangka baik. Met maljum," tulis @BKNgoid.

Setelah nantinya proses Digital Signature (DS) selesai maka tahapan selanjutnya yakni pengumuman hasil akhir di situs instansi.

Untuk itu, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 memantau situs dan media sosial instansi yang dilamarnya.

Nantinya, peserta yang lolos tahap akhir CPNS 2018 wajib melaksanakan proses pemberkasan.

Jadwal pemberkasan dimasing-masing instansi berbeda dan dengan ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.(Kompas.com/Tribun Timur)

 

Baca: VIDEO: Tim Jokowi di Sulbar Laporkan Pengrusakan Baliho

Baca: Siswi SMA 2 Makassar Juara Komik Tingkat Dunia

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Halaman
1234

Berita Terkini