Polres Luwu Berlakukan Penerbitan SIM Secara Online, Ini Alur Dilalui Pemohon

Penulis: Desy Arsyad
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengisian formulir di Loket Unit SIM Sat Lantas Polres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa (8/1/2019).

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepala Satuan Lalulintas Polres Luwu, AKP Muhammadi Muhtari, menjelaskan alur yang dilalui pemohon surat izin mengemudi (SIM).

Pasalnya, saat ini Polres Luwu telah berlakukan penerbitan SIM Online di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.

Alur penerbitan SIM online kata Muhtari, tidak berbeda jauh dengan cara manual sebelumnya.

Baca: Istri Kedua, Oksana Voevodina Hanya Jadi Permaisuri saat Bulan Madu dengan Raja Kelantan Malaysia

Baca: Babinsa di Sidrap Dapat Bantuan Motor Dinas

Baca: Sebelum Pensiun, Tiga Personel Kodim 1420 Sidrap Wajib Ikut MPP

Baca: Tim Prabowo-Sandi Target 75% Suara di Luwu Utara

Baca: Penyakit Ustadz Arifin Ilham hingga Dirawat di RSCM, Anies Baswedan dan Kapolri Membesuk

Baca: Gubernur Anies Baswedan Dukung Prabowo Diperiksa Bawaslu, Bagaimana Gubernur Sulsel Dukung Jokowi?

Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online

Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!

Hanya saja kali ini, pemohon bisa mengulang lagi keesokan harinya.

"Kalau dulu, harus menunggu selama sepekan untuk bisa mengulang," ujarnya.

Adapun alur yang dilalui pemohon mengisi formulir di loket, kemudian ke operator penginput data.

Di penginputan data, akan terbit barkot beserta nomor antrean.

Setelah memiliki nomor antrean dan barkot, pemohon menuju ruang sidik jari dan foto.

Kemudian mengikuti ujian teori dan praktek mengemudi.

"Tapi sebelum mengikuti ujian teori, ada baiknya belajar dulu. Kami menyediakan buku panduan terkait pertanyaan yang akan muncul pada ujian teori," jelasnya.

Hal tersebut dilakukan agar memudahkan pemohon untuk menjawab pertanyaan.

Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, minimal menjawab dengan benar 21 pertanyaan.

Soal-soal yang muncul, tentu berkaitan rambu lalulintas dan tata tertib berkendara dan mengemudi di jalan raya.

"Mulai efektif kemarin Senin 7 Januari 2019. Kemarin ada 80 pemohon, hanya 10 orang yang nyatakan lulus," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini