Disdukcapil Selayar Bakar 8.461 Ribu KTP-el

Penulis: Nurwahidah
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Selayar musnahkan 8.461 keping e-KTP rusak dan invalid di Halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Senin (17/12/2018).

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Selayar memusnahkan 8.461 keping KTP-el rusak dan invalid di Halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Senin (17/12/2018).

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Selayar Drs. Andi Patonrangi Pasbal, asisten 1 Drs Suardi, Ketua Bawaslu Selayar Suharno, Kasi siak Diduscapil Selayar Muhammad Yusran,Kanit PPA Sat Reskrim Polres Selayar Bripka Ulil Amri, serta staf Disdukcapil.

Baca: Pemain Asing Jebolan Eropa Beri Kode, Siapa Dapat Kontraknya? Persija, Persib, PSM Atau Persebaya?

Baca: Skor Livescore, Live Streaming RCTI Liverpool vs Manchester United Tanpa Buffer dan Acak di Sini

Baca: Dekan Fakultas Farmasi Unhas Imbau Masyarakat Waspada Peredaran Obat Herbal Ilegal

Baca: Guru Agama Kemenag Sulsel Rakor di Malino

Baca: Foto-foto Cantiknya Gunya Putri dan Kehebatannya, Calon Menantu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Pantaun Tribunselayar.com, pemusnahan dilakukan menggunakan cara dibakar dan satu kardus penuh yang berisi kepingan KTP-el yang tidak valid. KTP-el yang dimusnahkan merupakan KTP-el yang dicetak sejak tahun 2011-2018.

Andi Patonrangi Pasbal mengatakan, KTP invalid maksudnya orang status belum kawin, menjadi kawin jadi KTPnya belum kawin kami ambil diganti dengan KTP baru dengan status sudah kawin,
ini sudah terjadi perubahan data.

Ia menambahkan bahwa untuk penarikan KTP ketika warga datang ke Disdukcapil mengganti KTP, kami tarik KTP lama.

Ketika KTP aslinya hilang, kata dia, maka syaratnya harus ada surat keterangan hilang dari Polres, dan foto kartu keluarga.

Menurutnya semua KTP Elektronik pada prinsipnya seumur hidup. KTP diganti apabila rusak, adanya perubahan elemen data, dan hilang.(*)

Baca: Terungkap! 6 Fakta Perusakan Baliho Partai Demokrat, 1 Pelaku Ditangkap hingga Reaksi SBY dan AHY

Baca: Ini 4 Langkah Mudah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus Pengirimnya, Bisa Jawab Rasa Penasaranmu

Baca: Wakil Ketua DPRD Sulsel Sosialisasi Perda Pertanian di Baranti Sidrap

Baca: Siti Namirah Berangkatkan 57 Jamaah Umrah, Termasuk Bupati Jeneponto

Lebih dekat dengan tribun-timur.com di:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Berita Terkini