TRIBUN-TIMUR.COM - Heboh sosok Artis FNJ yang diduga bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Airin Rachmi Diany di Hotel Hilton, Bandung, Jawa Barat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjabarkan bagaimana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyalahgunakan izin ke luar lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Wawan dibantu oleh asisten pribadinya, Ari Arifin yang dulu pernah menjadi penghuni Lapas Sukamiskin.
"Setelah Ari Arifin keluar dari penjara (selesai menjalani masa hukuman) selanjutnya Ari Arifin bertugas membantu segala kebutuhan Wawan," papar jaksa saat membacakan dakwaa Wahid Husein, eks kalapas Sukamiskin yang disuapp oleh Wawan, Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung.
Masih sesuai surat dakwaan, tugas Ari Arifin yakni mengurusi makanan Wawan, berkoordinasi dengan pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan hingga mengurus izin keluar dari Lapas seperti izin berobat dan izin luar biasa ke terdakwa Wahid Husein selaku Kalapas saat itu melalui Hendry Saputra, staf Wahid Husein.
Baca: Harbolnas 12.12 - Shopee Bagi-bagi Hadiah Rp 12 Miliar, Begini Cara Dapatkannya
Baca: Daftar Promo Harbolnas Lazada, Bukalapak, Shopee, JD.ID, Elevenia, Blibli, Hadiah Hingga Rp 12 M
Jaksa juga mengungkap, Maret 2018-Juli 2018, terdakwa Wahid Husein telah memberikan kemudahan pemberian izin ke Wawan selama beberapa kali antara lain 5 Juli 2018 dalam bentuk izin luar biasa dengan alasan mengunjungi ibunya yang sakit di Serang.
Padahal terdakwa mengetahui Wawan sengaja keluar dari Lapas untuk menginap di Hotel Hilton, Bandung, selama dua hari.
Terdakwa juga memberikan kemudahan izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke Rumah Sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di Rumah Sakit Rosela Karawang padahal terdakwa mengetahui izin itu disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.
"Caranya mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri (staf Keperawatan Lapas Sukamiskin) tidak menuju ke Rumah Sakit Rosela melainkan hanya mengantar sampai di parkiran Rumah Sakit Hermina Arcamanik Bandung. Sampai di parkiran rumah sakit Hermina, Wawan pindah mobil," ujar jaksa KPK.
Wawan pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin yang telah menunggunya lanjut pergi ke rumah milik Atut, kakak perempuan Wawan di Jalan Suralaya IV Bandung.
Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali ke Hotel Grand Mercure, Bandung, Jawa Barat.
Di sana Wawan menginap di hotel bersama teman wanitany yang dikabarkan berinsial Artis FNJ.
Diketahui, dalam perkara ini Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin.
Baca: 7 Perbandingan Nikahan Anak Bos Gudang Garam & Crazy Rich Surabaya, Jangan Terkejut Lihat Mewahnya
Baca: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Kemenag, Cek Nama Anda di Sini, Selamat Kepada yang Lolos
Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Jaksa juga mengungkap suap dimaksudkan agar para narapidana mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husein selaku Kalapas.