Atas perbuatannya, Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Salahgunakan Izin
Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut keluar Lapas Sukamiskin lalu ke hotel bersama teman wanita.
Hal itu diketahui dalam sidang dakwaan Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Melalui dakwaan eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, terungkap terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyalahgunakan izin berobat.
Ternyata Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu malah menginap bersama perempuan lain di Hotel Hilton Bandung.
Wawan menginap di hotel tersebut pada 16 Juli 2018 setelah menyogok Wahid Husen.
Baca: Spesifikasi dan Harga ASUS ZenFone Max Pro M2 yang Diluncurkan pada Hari Ini, Minat Beli?
Baca: Hotman Paris Niat Undang Ustadz Abdul Somad ke Kopi Johny Demi Bahas Buaya, Kok Bisa?
Jaksa KPK, M Takdir memastikan wanita itu bukan istri Wawan.
Diduga perempuan itu adalah seorang artis.
"Seperti yang ada di dakwaan, bukan istrinya tapi teman wanita TCW (Tubagus Chaeri Wardana), diduga artis" ujar Takdir.
Takdir juga menyatakan pihak jaksa KPK memiliki bukti soal sosok diduga artis tersebut.
Seluruhnya ada di rekaman CCTV yang disita penyidik. Hanya saja sosok perempuan itu tidak banyak digali karena sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus Wahid Husen.
Namun, Takdir mengaku akan segera membuka rekaman kamera pengawas CCTV di hotel tempat Wawan menginap.
"Nanti akan dibuka di sidang. Ada CCTV pas check in,"ujarnya.
CCTV itu diambil bulan Juli 2018, saat Wawan menginap di Hotel Hilton, Bandung, selama dua hari.