"Bagi kalian yang punya uang kertas Rupiah pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp 20.000 TE 1998, Rp 50.000 TE 1999 dan Rp100.000 TE 1999 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia atau di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia sampai dengan hari Minggu, 30 Desember 2018."
"Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi." tulis Bank Indonesia.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)