TRIBUN-TIMUR.COM-- Ini daftar Uang yang ditarik dari peredaran pada 2018, alias tak berlaku lagi pada 2019.
Catat jadwal penukarannya sebelum 31 Desember 2018.
Bank Indonesia (BI) merilis daftar uang kertas yang ditarik dari peredaran pada akhir 2018.
BI menyampaikan informasi penting kepada masyarakat perhial daftar uang yang resmi dicabut dari peredaran lewat media sosial.
BI menghimbau masyarakat yang masih menyimpan uang dalam daftar berikut segera menukarkannya.
Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat BI maupun kantor perwakilan BI setempat.
Batas akhir penukaran uang kertas rupiah pada 30 Desember 2018.
Sesuai dengan PBI No. 10/33/PBI/2018, uang kertas Rupiah TE 1998 dan 199 sudah tak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018.
Berikut daftar uang yang dicabut BI dari peredaran!
#1 Uang kertas Rp 100.000 TE 1999
#2 Uang kertas Rp 50.000 TE 1999
#3 Uang kertas Rp 20.000 TE 1998
#4 Uang kertas Rp 10.000 TE 1998
Hal itu diterangkan pula BI melalui akun resmi Bank Indonesia di Instagram, Selasa(27/11/2018).
"#SobatRupiah ada yang masih menyimpan uang yang dicabut dari peredaran?"