TRIBUN-TIMUR.COM - Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 akan berlangsung pada 29 November 2018?
Simak jawaban BKN terkait adanya informasi jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dilakukan serentak pada 29 November 2018.
Kapan hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018 diumumkan, masih jadi teka-teki.
Sebelumnya, sejumlah instansi merilis kabar bila hasil SKD CPNS 2018 akan diumumkan pada Minggu-Senin (18-19/11/2018).
Namun, pengumuman hasil SKD urung dilakukan sebab masih menunggu ketentuan terkait kelulusan SKD CPNS 2018.
Baca: 5 Fakta Suku dan Pulau Sentinel yang Paling Berbahaya di Dunia, Ternyata Tak Jauh dari Indonesia
Seperti diketahui, banyak peserta CPNS 2018 yang gugur massal dalam ujian SKD lantaran tak lolos passing grade (ambang batas) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara di sisi lainnya, masih banyak formasi jabatan yang belum terisi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru terkait hal tersebut.
Menteri PAN-RB, Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.
Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
"Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.