Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Polres Luwu, Polda Sulsel, selama operasi zebra 2018 menilang 571 kendaraan yang melanggar sejak 30 Oktober hingga 12 November.
Selain menilang 571 kendaraan, Polres Luwu juga memberikan teguran kepada 52 pelanggar.
Baca: Sedang Berlangsung, Link Live Streaming RCTI & Metube Indonesia vs Timor Leste: Nonton Disini
Baca: Semua Pemain Siap Dimainkan, Robert Akan Turunkan Line Up Terbaik Hadapi Persija
Kasatlantas Polres Luwu, AKP Muhammadi Muhktari mengatakan, pihaknya menindaki pengendara yang melanggar tujuh pelanggaran.
Yakni tidak menggunakan helm berstandar, melawan arus, menggunakan hape saat berkendara, dibawah pengaruh obat-obat terlarang dan minuman keras, melebihi batas kecepatan, pengendara masih dibawah umur, dan tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
"Kebanyakan pengendara yang terjaring razia karena tidak menggunakan safety belt sebanyak 187 kasus," kata AKP Muhammadi Muhtari, Selasa (13/11/2018).
Baca: Live RCTI dan Metube, Link Live Streaming Indonesia vs Timor Leste: Ini Susunan Pemain
Baca: The Maczman Siap Sambut The Jakmania di Mattoanging
Sementara pelanggae lainnya, tidak menggunakan helm SNI 142 kasus, melawan arus 36 kasus, menggunakan hape saat berkendara nihil, berkendara dibawah pengaruh obat-obatan dan minuman keras nihil, melebihi batas kecepatan nihil, berkendara dibawah umur 95 kasus.
"Selain itu ada beberapa pelanggaran lain yang tetap menjadi atensi untuk dilakukan penindakan, yakni surat-surat total 111 set," ucapnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: