Laporan Wartawan TribunTimur.com, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria bernama Arman (34), kini sudah hampir dua bulan lebih ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tamalanrea, Jl Poros BTP, Kecamatan Tamalanrea.
Warga Maccini Raya, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar itu, ditahan gegara diduga membeli handphone hasil curian.
Handphone merek Oppo tersebut, dibeli Arman di grup Facebook Makassar Dagang.
Baca: Hati-hati Beli HP di Facebook, Warga Maccini Raya Ini Sudah 2 Bulan Ditahan di Polsek Tamalanrea
Baca: BREAKING NEWS: Tonton Penertiban Poster oleh Petugas Bapenda Makassar, Adakah Poster Milik Anda!
"Maumi diapa Pak. Saya sebenarnya beli HP ji untuk dipakai bekerja sebagai driver ojek online, tetapi ternyata HP curian," kata Arman, kepada TribunTimur.com.
Namun, Arman kini tak seperti tahanan lainnya.
Ia tak lagi menjalani tahanan di dalam sel.
"Saya biasa tidur di mushalla Polsek, sambil membersihkan. Sambil bantu-bantu di sini," ujarnya.
Bukan hanya itu, Arman juga mengaku biasa pulang menemui keluarganya.
"Saya biasa izin juga untuk pulang menemui keluarga. Setelah itu, saya balik lagi ke sini," ujarnya.
Baca: Naik Pangkat Jadi Marsekal Bintang Dua, Pangkoopsau II Gelar Syukuran
Baca: Mudahnya Persyaratan Ijin Usaha Kafe dan Warkop di Dinas PMPTSP Sulsel, Setiap Minggu Ada yang Baru
Ayah satu anak itu, berharap kasusnya segera selesai agar bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.
"Selama ditahan di sini, saya nikmati saja. Kalau dipikir terus, bisa sakit kepala. Lebih baik ini jadi pelajaran bagi saya," tuturnya.
Ia pun berharap warga lebih berhati-hati saat membeli barang di media sosial, utamanya terhadap orang yang baru dikenal. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: