Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudahnya Persyaratan Ijin Usaha Kafe dan Warkop di Dinas PMPTSP Sulsel, Setiap Minggu Ada yang Baru

Dinas PM-PTSP membenarkan perkembangan usaha kafe dan warkop di Makassar yang cukup meningkat, Senin (12/11).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/Desi Triana Aswan
Kepala Seksi Verifikasi dan Pengkajian Bidan Non Teknis DPMPTSP Makassar Hamna Faisal saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (12/11/2018). Hamna mengatakan jumlah usaha mikro ini sangat meningkat, setiap pekan selalu ada kafe dan warkop baru. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Desi Triana Aswan

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) membenarkan perkembangan usaha kafe dan warkop di Makassar yang cukup meningkat, Senin (12/11).

Diutarakan oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Pengkajian Bidan Non Teknis DPMPTSP Hamna Faisal mengatakan jumlah usaha mikro ini sangat meningkat.

"Perkembangannya memang naik, mungkin karena persyaratan usaha yang tidak ribet," kata Hamna.

Baca: BREAKING NEWS: Petugas Bapenda Makassar Tertibkan Poster Reklame di Jl Haji Bau, Lewat Masa Tayang

Baca: BREAKING NEWS: Tak Ada Polisi, Truk Pengangkut Batu Bata Bebas Mangkal di Area Larangan Parkir

Menurut, Wanita kelahiran 21 Agustus 1970 ini mengatakan pemohon usaha kafe dan warkop setiap minggunya selalu ada.

"Hampir setiap minggu ada saja pemohon usaha kafe dan warkop yang datang ke sini (DPMPTSP)," tambahnya.

KPK menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
KPK menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (handover)

Dia juga mengatakan ada syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pemohon.

"Untuk regulasinya, hampir sama dengan usaha-usaha yang lain," jelas Hamna Faisal.

“Kecuali, kafe yang menjual minuman alkohol. Ada persyaratan tertentu yang harus di berikan, karena kami mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 Retribusi Perijinan Tertentu,” lanjutnya.

Baca: Luncurkan Anging Mammiri, Ini Keunggulan Mobil Hemat Energi Karya Mahasiswa Unhas

Baca: DPD PKS Sudah Ganti Mudzakkir Ali Djamil Sejak Oktober 2018

Beberapa usaha yang berada di jalan padat kendaraan, ditekankan untuk mengurus Amdal Lalin.

"Biasanya kami persyaratkan untuk Amdal Lalin, kemacetan Kota Makassar juga faktornya karena usaha mikro yang konsumen kafe yang memarkir kendaraan hampir ke badan jalan, itu harus dipikirkan antisipasinya," tambahnya.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.menghadiri rapat koordinasi pimpinan daerah dalam rangka asistensi penyelenggaraan PTSP prima di daerah, sekaligus melakukan MoU seluruh kepala daerah dengan KPP Pratama Wilayah Sulsel di Hotel The Rinra Makassar, Senin (21/10).  Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.menghadiri rapat koordinasi pimpinan daerah dalam rangka asistensi penyelenggaraan PTSP prima di daerah, sekaligus melakukan MoU seluruh kepala daerah dengan KPP Pratama Wilayah Sulsel di Hotel The Rinra Makassar, Senin (21/10). Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (abdiwan/tribuntimur.com)

Data DPMPTSP terkait jumlah Restoran dan Penyedia Makanan Keliling, didalamnya ada kafe dan warkop.

Pada tahun 2017 telah mencapai 205 dan pada akhir September 2018 kini 181 usaha mikro yang tersebar di Makassar. Data tersebut sudah termasuk dengan usaha warung makan dan restoran.

Diperkirakan akan naik hingga akhir Desember 2018. "Sepertinya akan terus naik," ujar Hamna Faisal. (*)

capt : Hamna Faisal (48) Kasi Verifikasi dan Pengkajian Bidang Non Teknis di Kantor DPMPTSP Kota Makassar usai di ai Tribun, Senin (12/11/2018).

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved