Ini Alasan Ahmad Dhani Tak Mau Di Penjara Seperti Ahok

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Kenapa saksi ahli ITE yang menurut kami saksi ini relevan dan bisa meringankan saya.

Bahkan mungkin bisa membebaskan dari segala macam tuduhan, tapi faktanya surat izin permohonan kami kepada Kementrian Kominfo untuk menghadirkan saksi ahli yang saat ini, tidak diberikan izin," jelasnya.

Kolase Ahmad Dhani dan Prabowo Subianto (Tribun Medan)

Sementara itu, kuasa hukum Dhani yakni Hendarsam, menjelaskan timnya telah meminta dan mengirim surat perizinan bagi saksi ahli ITE sejak lama.

Namun, ia menyatakan tidak ada respon atau jawaban yang diberikan oleh Kemenkominfo terkait permintaan kliennya tersebut.

"Kurang lebih seminggu lalu sudah kami kirimkan suratnya secara resmi dan sampai sekarang tidak ada respon. Tidak ada jawaban," ujar Hendarsam.

Sebelumnya diberitakan, Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.(Tribun Network/dit/wly)

Berita Terkini