Ini Alasan Ahmad Dhani Tak Mau Dituntut Di Penjara Seperti Ahok
TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani sedang menunggu sidang Tuntutan kasus ujaran kebencian.
Politisi yang juga Musisi ini sudah tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Musisi Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang tuntutan sekaitan kasus ujaran kebencian pada 19 November 2018 mendatang.
Kader Partai Gerindra itu meminta jaksa penuntut umum meringankan hukumannya.
Ia meminta agar tuntutannya tidak lebih tinggi daripada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya boleh memohon kepada JPU, Pak Hakim? Saya mohon kepada JPU supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok. (Supaya) bisa menginspirasi," kata Ahmad Dhani, Senin (5/11).
Sebab, untuk kasus Ahok, banyak orang yang melakukan demonstrasi.
Karena itu, Dhani meminta jaksa tak menuntutnya lebih tinggi dari Ahok.
"Saya minta kepada jaksa supaya menuntut saya jangan lebih dari Ahok, karena Ahok lebih berat.
Masa Ahok sudah bikin heboh se-Indonesia sampai jutaan orang datang ke Jakarta hanya untuk tuntut Ahok, (lalu) saya dituntut lebih dari Ahok, kan nggak mungkin.
Secara logika itu kan menghina logika hukum Indonesia," tutur Dhani.
Ahmad Dhani juga mempertanyakan tidak diberikan izin seorang saksi ahli ITE dari Kemenkominfo.
Saksi tersebut harusnya hadir dalam persidangan kemarin.
"Ya, harusnya kita menghadirkan saksi ahli ITE dari Kemenkominfo tapi sampai hari ini Kemenkominfo tidak memberikan izin kepada saksi ahli kita.
Kalau ditanya kenapa? Saya juga bertanya-tanya, ada apa?" ujar Dhani.
Padahal, menurut musisi pentolan Dewa 19 itu, kesaksian yang bersangkutan dapat meringankan hingga membebaskan dirinya dari tuduhan dalam kasus ini.
"Kenapa saksi ahli ITE yang menurut kami saksi ini relevan dan bisa meringankan saya.
Bahkan mungkin bisa membebaskan dari segala macam tuduhan, tapi faktanya surat izin permohonan kami kepada Kementrian Kominfo untuk menghadirkan saksi ahli yang saat ini, tidak diberikan izin," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dhani yakni Hendarsam, menjelaskan timnya telah meminta dan mengirim surat perizinan bagi saksi ahli ITE sejak lama.
Namun, ia menyatakan tidak ada respon atau jawaban yang diberikan oleh Kemenkominfo terkait permintaan kliennya tersebut.
"Kurang lebih seminggu lalu sudah kami kirimkan suratnya secara resmi dan sampai sekarang tidak ada respon. Tidak ada jawaban," ujar Hendarsam.
Sebelumnya diberitakan, Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.(Tribun Network/dit/wly)