Ini Alasan Ahmad Dhani Tak Mau Dituntut Di Penjara Seperti Ahok
TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani sedang menunggu sidang Tuntutan kasus ujaran kebencian.
Politisi yang juga Musisi ini sudah tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Musisi Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang tuntutan sekaitan kasus ujaran kebencian pada 19 November 2018 mendatang.
Kader Partai Gerindra itu meminta jaksa penuntut umum meringankan hukumannya.
Ia meminta agar tuntutannya tidak lebih tinggi daripada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya boleh memohon kepada JPU, Pak Hakim? Saya mohon kepada JPU supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok. (Supaya) bisa menginspirasi," kata Ahmad Dhani, Senin (5/11).
Sebab, untuk kasus Ahok, banyak orang yang melakukan demonstrasi.
Karena itu, Dhani meminta jaksa tak menuntutnya lebih tinggi dari Ahok.
"Saya minta kepada jaksa supaya menuntut saya jangan lebih dari Ahok, karena Ahok lebih berat.
Masa Ahok sudah bikin heboh se-Indonesia sampai jutaan orang datang ke Jakarta hanya untuk tuntut Ahok, (lalu) saya dituntut lebih dari Ahok, kan nggak mungkin.
Secara logika itu kan menghina logika hukum Indonesia," tutur Dhani.
Ahmad Dhani juga mempertanyakan tidak diberikan izin seorang saksi ahli ITE dari Kemenkominfo.
Saksi tersebut harusnya hadir dalam persidangan kemarin.
"Ya, harusnya kita menghadirkan saksi ahli ITE dari Kemenkominfo tapi sampai hari ini Kemenkominfo tidak memberikan izin kepada saksi ahli kita.
Kalau ditanya kenapa? Saya juga bertanya-tanya, ada apa?" ujar Dhani.
Padahal, menurut musisi pentolan Dewa 19 itu, kesaksian yang bersangkutan dapat meringankan hingga membebaskan dirinya dari tuduhan dalam kasus ini.