Gaji PNS dan Pensiunan Naik Tahun 2019, Bagaimana dengan Gaji Pegawai Honorer? Hitungan per Golongan

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji PNS

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftarnya:

Tabel gaji PNS golongan I. 

Baca: RSUP Wahidin Sudirohusodo Latih Perawat Manajemen Nyeri, Ini Matei Pelatihan yang Diberikan?

Tabel gaji PNS golongan II.

Baca: UMP Sulsel 2019 Naik Rp 212 Ribuan, Apindo: Mau Tidak Mau Harus Diikuti

Tabel gaji PNS golongan III.

Baca: PNUP Makassar Gelar Pisah Sambut Direktur Baru

Tabel gaji PNS golongan IV.

Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

Apa saja?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Enak kan jadi pegawai pajak?

Baca: TRIBUNWIKI: Masih Ingat Becak? Begini Riwayat dan Asal Usulnya!

Baca: Soal TKP Dinilai Paling Susah, Ini Tips Lolos Tes SKD: Jawab Soal Ini Dulu dan Hindari 3 Hal ini

Baca: Tak Ada Pemain PSM Makassar di Timnas Piala AFF 2018, PSM Diuntungkan?

Halaman
1234

Berita Terkini