UMP Sulsel 2019 Naik Rp 212 Ribuan, Apindo: Mau Tidak Mau Harus Diikuti
Sesuai formula perhitungan upah PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, resmi mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. UMP Sulsel 2019 naik menjadi Rp 2.860.382.
Kadisnakertrans Sulsel, Agustinus Appang, di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (1/11/2018) menuturkan, kenaikan ini sesuai formula perhitungan upah PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Perhitungannya per tahun 2018 sebesar Rp 2.860.382 untuk tenaga kerja 0-1 tahun dan lajang," katanya.
Artinya, bila dibandingkan dengan UMP Sulsel 2018 di angka Rp 2.647.767, UMP Sulsel 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp 212.615.
Sekretaris Apindo Sulsel, Yusran IB Hernald yang dihubungi, Kamis (1/11/2018) membenarkan hal tersebut, sesuai PP 78 tahun 2015 serta perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional UMP 2019 bertambah 8,03 persen.
"Hal ini sdh menjadi keputusan menteri tenaga kerja sesuai PP 78, namun demikian hal ini sebenarnya memberatkan dunia usaha dalam kondisi rupiah anjlok seperti ini, kita ketahui kenaikan UMP ini akan menambah beban pengusaha dalam menghitung biaya produksi yg nantinya akan berdampak kepada harga jual produk," katanya.
Namun demikian sebagai pengusaha mau tidak mau harus mengikuti aturan ini.
"Permintaan kami dari pengusaha agar kenaikan UMP ini dapat dibarengi dengan produktifitas yg lebih baik disamping itu insentif dapat diberikan oleh pemerintah dalam hal pengurangan pajak, pembebasan biaya izin usaha bagi pengusaha yang baru memulai," katanya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: