Naik Gaji Nggak Yah? Simak Besaran UMP 2019, Diumumkan 1 November di 33 Provinsi
UMP baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019 hingga Desember 2019.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mulai 1 November 2018 masing-masing gubernur di seluruh provinsi akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2019 sebesar 8,03 persen.
UMP baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019 hingga Desember 2019.
"Upah minimum ditetapkan dan diumumkan serentak 1 November, bersamaan," kata Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Adriani mengatakan, kenaikan UMP 8,03 persen ditentukan dari inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi terakhir. Adriani mengakui adanya kesenjangan di daerah untuk menerima upah minimum.
Bahkan, di beberapa wilayah masih diupah di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Wilayah tersebut antara lain Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker.
Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
Menaker Hanif menambahkan banyak faktor yang bisa mempengaruhi soal upah. Selama ini wacana atau narasi pengupahan di Indonesia lebih banyak menghabiskan energi bicara upah mininum.
Padahal upah itu bukan semata perkara upah tinggi atau rendah. Tapi terkait dengan daya beli upah masyarakat terkait keadilan bisa diperoleh di semua daerah dan terkait masalah sistem pengupahan yang diterapkan.
"Ini menjadi tantangan dewan pengupahan ke depan untuk memastikan agar ekosistem pengupahan ini benar-benar bisa baik. Soal upah tidak melulu nominal, apa yang diterima, tapi juga terkait dengan ekosistem secara keseluruhan,“ ujar Menaker Hanif.
Puncak upah itu berapa? Menteri Hanif menjelaskan, di Belanda, orang diupah senilai Rp30 juta masih mengeluh karena daya beli di Belanda itu sama dengan daya beli masyarakat di Jakarta sebesar Rp 3 juta.
Pengumuman Serentak
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan (Sulsel), Agustinus Appang, mengatakan, penetapan UMP pada 1 November 2018 sudah menjadi keputusan nasional melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Tenaga Kerja RI.
Untuk rumus penetapan UMP, itu berdasar dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dari laporan yang diterima Disnaker Sulsel, secara nasional inflasi tambah pertumbuhan ekonomi saat ini sebesar 8.03 persen. Ini telah diumumkan melalui edaran Menteri Tenaga Kerja kepada dinas tenaga kerja di provinsi.