Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Naik Gaji Nggak Yah? Simak Besaran UMP 2019, Diumumkan 1 November di 33 Provinsi

UMP baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019 hingga Desember 2019.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Google.com
Ilustrasi uang bantuan 

Artinya, kata Agustinus ada kenaikan UMP Sulsel untuk tahun 2019 mendatang.

"Jika pun ada kenaikan itu tidak kurang dari Rp 200 ribu," ujar Agustinus Appang via telepon, Minggu (21/10) lalu.

Penetapan UMP 2019 yang menjadi wewenang dari Gubernur ini harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Perkiraan UMP 2019 se-Indonesia

Secara resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Kenaikan itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.

Jika merujuk pada penetapan kenaikan UMP secara nasional, maka DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.

Setelah DKI Jakarta, Papua Rp  3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.

Ada enam daerah yang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 di bawah Rp 2 juta. Ada sebanyak tiga daerah yang menerapkan UMP 2019 di atas Rp 3 juta.

Jika merujuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, berikut perkiraan angka penetapan UMP 2019 di 33 provinsi di Indonesia.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya:

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved