Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel) menuai pro dan kontra. Sebagian kelompok agen Abutours sepakat jika biro perjalanan haji dan umrah milik Hamzah dinyatakan pailit.
Tetapi ada juga kelompok agen Abutours yang menaungi ribuan jamaah umrah yang tersebar diseluruh Indonesia tidak setuju dengan putusan Pengadilan Niaga Makassar.
"Kami tidak sepakat dengan status Abutours pailit, karena kalau pailit puluhan ribu jamaah dibagi jumlah aset Rp 250 miliar, maka sisa didapat jamaah itu hanya Rp 300 ribu," kata Perwakilan Agen Abutours, Anugrah.
Baca: VIDEO: Suasana Sidang Bos Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar
Baca: LBH Makassar: Abu Tours Pailit, Kepentingan Jamaah Umrah Tertutup
Baca: Abu Tours Pailit, Jamaah Hanya Dapat Rp 300 Ribu dari Penjualan Aset
Aset Abutours yang disita Polda Sulsel senilai Rp 250 miliar tidak hanya kepada jamaah, tetapi juga dibagikan kepada Kurator, separartis dan para agen.
Anugrah mengaku tetap ingin Abutours tetap bertanggungjawab untuk memberangkatkan para jamaah dengan meminta bantuan pemerintah yakni melalui Kementerian Agama.
Lantaran putusannya sudah dinyatakan pailit, maka agen Abutours yang tergabung dalam Aliansi Agen dan eks Mitra Abutours akan mengambil upaya hukum kasasi.
Sebab putusan Pengadilan Niaga Makassar dianggap tidak sesuai dengan harapnya. " kami dari agen berupaya sekuat tenaga untuk melakukan gugatan clas action sampai ke MA kalau perlu," paparnya.
Berbeda disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menerima putusan Hakim Pengadilan Niaga Makassar atas status PT Abutours dinyatakan pailit.
Baca: Cari Pelanggan Seks Komersial ABG Makassar, Polrestabes Buru Pengguna Sosial Media BeeTalk
Baca: Jadi Salah Satu Pencetak Gol Kemenangan Atas PS Tira 2-1, Wiljan Pluim Sebut Timnya Begini?
Baca: Realisasi Imunisasi MR di Sulsel Hanya 48 Persen, di Urutan 17 Nasional! Ini 3 Kabupaten Terendah
"Kami menerima putusan pailit, karena sampai dengan sidang terakhir Debitur tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dalam bentuk Proposal Perdamaian," kata Kuasa Hukum pemohon, Ridwan Bakar
Kata Ridwan, jangankan mengajukan proposal perdamaian, mereka sama sekali tidak pernah hadir di setiap proses persidangan.
Termohon PKPU yang dinyatakan pailit adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abutours & Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrinya Nurzyariah.
"Sampai rapat terakhir 18 September kemarin tidak ada itikad baik PT Abutours memberikan propodsan perdamaian. Jadi kosekwensi tidak ada itikad baik dinyatakan pailit oleh Hakim," kata Ridwan Bakar.
Ridwan mengatakan mulai hari seluruh aset perusahan maupun milik Hamzah Mamba dan istrinya dalam pengawasan kurator. Kurator sendiri adalah Tasman Gultom dan beberapa rekannya sebagaimana yang ditunjuk hakim.
Mengenai aset Abutours yang sementara dalam penyitaan Polda, Ridwan menjelaskan secara hukum kewenangan kurator bisa untuk mengambil aset.
Baca: Anda Tak Perlu Jauh-jauh ke Jepang Lihat Sakura! Bakal Dibudidayakan di Sulsel, Dimana Lokasinya?
Baca: Soal Kasus Fee 30 Persen di Pemkot Makassar, Ini Akan Dilakukan Tim Mabes Polri di Kota Makassar
Baca: Taruna dan Direktur Polimarim AMI Atraksi Kekuatan di Rindam XIV Hasanuddin, Ini yang Dipatahkan!