LBH Makassar: Abu Tours Pailit, Kepentingan Jamaah Umrah Tertutup
Menurut Direktur LBH Makassar, Haswandi Andi Mas, putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Makassar belum inkrah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar turut menyikapi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amanah Bersama Umat (Abu Tour dan Travel).
Menurut Direktur LBH Makassar, Haswandi Andi Mas, putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Makassar belum inkrah. Agen, jamaah atau pihak Abu Tours masih bisa mengambil upaya hukum kasasi jika tidak menerima putusan itu.
"Kesempatan mereka masih ada delapan hari ke depan, karena upaya kasasi tidak hanya kepada kreditur dan debitur tapi bisa dilakukan yang merasa dirugikan," kata Haswandi Andi Mas.
Tetapi Jika sudah final atau inkrah, berarti Abu Tours sudah tidak ada dan kepentingan umrah sudah tertutup. Jamaah hanya bisa mengajukan klien (penagihan) kepada kurator yang sudah ditunjuk.
"Kalau pailit artinya sudah tidak ada Abu Tour," ujarnya.
Sehingga kata Haswandi perlu bagi Kurator yang ditunjuk Hakim Pengadilan kembali membuka pendaftaran bagi jamaah untuk memasukan daftar tagihan tau sebagai kreditur.
Senada disampaikan Kuasa Hukum Kreditur, Ridwan Bakar bahwa bagi para pihak yang merasa tidak puasa atas putusan pailit bisa mengajukan kasasi, termasuk debitur ataupun kreditur.
"Kalau kami menerima putusan pailit, karena sampai dengan sidang terakhir debitur tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dalam bentuk Proposal Perdamaia," ujarnya.
Berbeda dengan Humas Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono menyatakan putusan PT Abu Tour diperkara PKPU & Kepailitan dinyatakan Pailit oleh Majelis Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, sudah final