Pengadilan Niaga Makassar sebelumnya menvonis menyatakan PT Amanah Bersama Umat (Abutours dan Travel), bersama pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrinya Nurzyariah, dinyatakan pailit dengan segala kosekuensinya.
Ada total Rp1,5 triliun dana tagihan dari sekitar 86 ribu kreditur yang harus dikembalikan. Data ini berbeda dengan nilai total tagihan kerugian padaperkara pidana Abu Tours.
Dalam dakwaan JPU tercatat jumlah kerugian negara senilai Rp1,2 triliun lebih dari total 96 ribu jamaah Abutours yang gagal berangkat.
Sebelumnya, polisi menyita berbagai aset terkait dengan Abutours sebagai barang bukti. Antara lain berupa lebih 40 aset benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, 36 kendaraan bermotor, alat elektronik, alat usaha, dan uang tunai. Totalnya lebih Rp250 miliar. (san)