Dinyatakan Pailit! Segini Uang yang Bakal Didapat Jamaah Abu Tours Jika Aset Dilelang Nanti?

Penulis: Hasan Basri
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon jamaah umrah Abutours ta bisa menahan diri untuk mengata-ngatai CEO Abutours Muh Hamzah Mamba saat mengikuti sidang perdana kasus penipuan umrah Abutours di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Makassar, Rabu (19/9/2018) lalu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut disaksikan ratusan jemaah atau agen yang menjadi korban.

Pengadilan Niaga Makassar sebelumnya menvonis menyatakan PT Amanah Bersama Umat (Abutours dan Travel), bersama pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrinya Nurzyariah, dinyatakan pailit dengan segala kosekuensinya.

Ada total Rp1,5 triliun dana tagihan dari sekitar 86 ribu kreditur yang harus dikembalikan. Data ini berbeda dengan nilai total tagihan kerugian padaperkara pidana Abu Tours.

Sidang kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bos PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), Hamzah Mamba mulai digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/09/2018). (Hasan/tribun-timur.com)

Dalam dakwaan JPU tercatat jumlah kerugian negara senilai Rp1,2 triliun lebih dari total 96 ribu jamaah Abutours yang gagal berangkat.

Sebelumnya, polisi menyita berbagai aset terkait dengan Abutours sebagai barang bukti. Antara lain berupa lebih 40 aset benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, 36 kendaraan bermotor, alat elektronik, alat usaha, dan uang tunai. Totalnya lebih Rp250 miliar. (san)

Berita Terkini