10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.
Baca: Usai Bongkar Mahar Rp 500 M Sandiaga Uno, Andi Arief Sindir Puan Maharani Lari dari Tugas Negara
Fungsi Tim Gabungan di atas yaitu:
1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.
3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan. (*)
Mantan Kepala Staf Umum TNI, Suryo Prabowo menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter, @marierteman yang ditulis pada Kamis (23/8/2018).
Awalnya, Suryo Prabowo mentautkan pemberitaan soal vonis yang dijatuhkan kepada Presiden Jokowi dan kawan-kawan karena melakukan perbuatan melawan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Disebutkan, Presiden Jokowi lantas memilih untuk mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.
Terkait hal itu, Suryo Prabowo mengatakan jika upaya Presiden Jokowi untuk mengajukan kasasi itu adalah sesuatu yang aneh.
Dikatakannya, sikap Jokowi bisa dipersepsikan bahwa Presiden tidak mau untuk melaksanakan undang-undang.
"ANEH
Jokowi dkk memilih melakukan perlawanan hukum dgn mengajukan kasasi ke MA,
Ketika divonis utk mbuat PP agar bisa melaksanakan UU, sikap seperti ini kan bisa dipersepsikan bhw Presiden tidak mau melaksanakan UU ?" tulis Suryo Prabowo.