2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Jangan lupa yang tak kalah pentingnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga sudah terdaftar di Disdukcapil.
Langkah penting yang harus Anda lakukan saat ini adalah memastikan NIK dan Kartu Keluarga Anda sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah Anda.
Baca: Bandingkan Tarif Sabyan Gambus Sebelum dan Setelah Terkenal, Jangan Kaget!
Baca: Kinerja Pangan Meroket, Kemiskinan Pedesaan Menurun Drastis
Baca: Veronica Tan Resmi Dicerai, Ahok Akan Berikan Rumah Mewahnya ke Mantan Istri. Lihat Foto-fotonya
(TribunJogja/TribunTimur)