TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis tata cara dan mekanisme pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Senin (16/7/2018.
Tata cara dan mekanisme pendaftaran CPNS 2018 ini diposting di akun resmi BKN di youtube.
Para calon pelamar CPNS 2018 wajib baca.
Dilansir dari video tersebut, Deputi Sistem Informasi BKN, Iwan Hermanto, berharap para peserta membaca baik-baik informasi ini.
Sehingga meminimalisasi kesalahan saat mengupload yang dibutuhkan saat pendaftaran nanti.
BKN telah selesai menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Rabu (11/7/2018) lalu.
Baca: Soekarno Punya 9 Istri, Lalu Apa Sebab Ibu Tien Larang Soeharto Kawin Lagi Hingga Dibuat UU?
Baca: Resmi Diperkenalkan, Ini Ambisi Besar Cristiano Ronaldo di Juventus
Pada rapat tersebut, Iwan Hermanto turut memaparkan mengenai Mekanisme Seleksi CPNS Terintegrasi.
Melalui sistem terintegrasi ini, seluruh proses seleksi CPNS 2018 akan dilakukan melalui satu link yaitu SSCN.
Itu berarti calon peserta CPNS 2018 hanya dapat mendaftar melalui link sscn.bkn.go.id.
Link tersebut akan diintegrasikan dengan berbagai link instansi perdaerah yang akan membukan lowongan CPNS.
Selain menjelaskan mengenai sistem integrasi, Iwan juga memaparkan proses pendaftaran yang harus dilakukan oleh calon peserta.
Baca: Istri Ishak Ngeljaratan: Bapak Orang Bersih, Jalan Depan Rumah Pun Disapu
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 - Ini Tempat Tes Peserta, Pastikan NIK Terdaftar di Disdukcapil
Dirangkum tribun-timur.com, berikut cara mendaftar seleksi penerimaan CPNS 2018 melalui link sscn.bkn.go.id:
1. Melakukan log in menggunakan NIK
Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK wajib dicantumkan saat calon peserta hendak melakukan log in di laman sscn.bkn.go.id