Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadan dan sebagian bulan Syawal.
Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri.
Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri.
Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha."
Baca: Buku AGH Sanusi Baco Dibedah di Rujab Pangdam XIV Hasanuddin
Baca: Penuh Ketegangan, ini Detik-detik Pertemuan Donald Trump dan Kim Jong Un
Sementara itu, besaran zakat jika menggunakan uang untuk berzakat harus disesuaikan dengan harga beras yang akan dizakatkan.
Beras (bahan makanan pokok) yang dipergunakan untuk membayar zakat fitrah harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan beras yang dimakan sehari-hari oleh orang yang membayar zakat fitrah.
Baca: KPU Enrekang Distribusikan Surat Suara Pilkada 2018 Tiga Hari Jelang Pencoblosan
Baca: Hanya IYL Tak Melayat Maddusila, Ini Kata Salah Satu Tokoh Pemuda Gowa
"Memang ada perbedaan ulama untuk membayar zakat fitrah berupa beras yakni 2 kg 7 ons, dan ada yang 2,5 kg," kata KH RM Soleh Bajuri, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, dikutip dari Tribun Lampung.
Soleh melanjutkan, "jika merujuk Rasulullah, maka zakat fitrah itu jumlahnya dua sak, satu sak ini dua mud, dan satu mud ini ada 6 ons, jadi 6 kali empat, jadi ada 2,4 kg, meski demikian banyak dari masyarakat dan ulama menggunakan satuan 2,5 kg." (TribunWow.com/Woro Seto)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mana yang Benar antara Zakat Secara Diam-diam atau Mengumumkan? Mahfud MD Beri Jawaban Tegas