Ini Kode Keras Polda Sulsel untuk Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Masih Berani Mangkir?

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Danny Pomanto dan Kombes Pol Yudhiawan Wibisono

Hasil klarifikasi ini akan dilaporkan kepada Pj Gubernur Sulsel Sumarsono.

Andi Herry Iskandar (TRIBUN TIMUR/ANSAR)

"Danny sudah. Camat juga sudah. Tapi mohon maaf kami tidak bisa beberkan hasilnya. Karena ini sifatnya masih rahasia. Nanti dirilis langsung oleh Pak Gubernur hasilnya," ujar Herry yang juga mantan Wali Kota Makassar ini.

Terkait dengan sanksi apa yang akan diberikan kepada Danny jika ada kekeliruan dalam pencopotan tersebut, menurut Herry akan dilakukan oleh Pj Gubernur Sulsel yang juga Dirjen Otoda Kemendagri RI.

Andi Herry dkk selanjutnya akan berkumpul lagi sekaligus melaporkan dan memberi rekomendasi ke Sumarsono dalam rapat terbatas.

Dalam rapat nanti akan merumuskan teguran atau tindakan korektif kepada Walikota Makasar bila ditemui adanya pelanggaran.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota Makassar, M Yasir, mengungkap alasan Wali Kota Makassar Danny Pomanto mencopot para camat.

Menurutnya, pemberhentian 10 camat dan lima camat yang mengundurkan diri karena telah melakukan tindakan indisipliner yakni melanggar pasal 7 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Mereka, menurut Yasir, melakukan tindakan indisipliner berupa pelanggaran berat karena tidak mematuhi aturan kedinasan, berlaku tidak netral dalam pilkada dan melakukan pencemaran nama baik kepala daerah.

“Juga terperiksa untuk kasus penatakelolaan keuangan kecamatan yang dapat berdampak negatif pada wibawa pemerintah, kelancaran roda pemerintahan, dan pelayanan publik," jelas Yasir.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo ikut menyesalkan tindakan Danny Pomanto yang mencopot serentak seluruh camatnya.

"Ini suasananya sedang berlangsung pesta demokrasi, harusnya saudara Wali Kota menkondusifkan suasana dan menjaga harmonisasi pemerintahan," kata politikus Partai Nasdem ini, Minggu (10/6/2018).

Rudianto menilai tidak elok di tengah proses pesta demokrasi Danny melakukan mutasi. Alasannya, tindakan itu akan memunculkan kecurigaan publik tentang adanya motif politik di balik mutasi tersebut.

Legislator DPRD Kota Makassar asal fraksi Nasdem, Rudianto Lallo resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Makassar, masa sisa jabatan 2014-2018, melalui Rapat Paripurna Istimewa, Senin (9/4/2018). (abdiwan/tribuntimur.com)

"Harusnya Danny mendengarkan saran Pj Gubernur yang juga Dirjen Kemendagri Pak Soni yang menyarankan Wali Kota sebaiknya tidak melakukan pergantian sebelum pilkada Makassar usai," ujarnya.

Atas sikap Danny, Rudianto mensinyalir Danny Pomanto melanggar pasal 71 ayat 2. Pasal ini menyebut, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan batas akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sikap RT di Makassar

Halaman
123

Berita Terkini