"Naudjubillahi minjalik… haknya fakir miskin mau dibagi2, kami mohon bagi yg memahami zakat, adakah dalilnya keputusan Baznas Kab. Bone di bawah ini.
Sepengetahuan kami zakat Fitrah peruntukannya hanya 2 yakni fakir dan miskin, tetapi BAZNAS kab. Bone membuat keputusan mau membagi-bagikan haknya fakir miskin.
Khusus kami di Desa Ulubalang, sejak 3 tahun lalu kami tdk perna mau ganggu haknya fakir miskin, hari ini tiba2 ada putusan BAZNAS Kab. Bone mau membagi-bagikan haknya fakir miskin, siapa yg tanggung dosanya? Kalau ada dalilnya mohon bantu kami.
Mengapa camat, kepala KUA, kepala desa/ Lurah mendapatkan bagian mana dalilnya??? Pantasan daerah ini susah maju begini ni modelnya".(*)