TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Kota Makassar atas nama Daniel Adolf Ohyver yang beralamat di Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar mengeluhkan proses atau sistem pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) baru bagi anaknya.
Kepada Tribun-TImur.com, warga yang bertugas di Politeknik Pariwisata Negeri Makassar (Poltekpar Makassar) itu mempertanyakan tiga hal terkait sistem pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar yang tidak terkoneksi.
Baca: Muncul Isu E-KTP yang Tercecer di Bogor Dibuat di Beijing, Begini Tanggapan Kemendagri
Baca: Jelang Pilkada, Disdukcapil Makassar Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el di Sekolah
Baca: Perekaman Keliling e-KTP Disdukcapil Takalar Diserbu Lansia
Saat datang ke kantor Disdukcapil, anaknya minus dua hari jelang berulang tahun yang ke-17. Hingga akhirnya tidak bisa diproses. Padahal sebelumnya sudah berusaha melengkapi data-data yang dibutuhkan. Sementara itu di data KPU, anaknya sudah mendapatkan izin memilih ditandai dengan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berikut ini keluhannya:
Kepada Yth Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar
HARI ini anak saya genap berusia 17 tahun, sudah terdaftar sebagai peserta pemilih di KPU (Komisi Pemilihan Umum). Hari Senin lalu, tanggal 28 Mei 2018, ia ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar untuk mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru karena beberapa hari lagi genap berusia 17 tahun (tepat pada 30 Mei 2018).
Anak saya sudah selesai ujian nasional SMA dan akan melanjutkan pendidikan keluar Sulawesi. Atas anjuran saya ia harus mengurus identitas kartu tanda penduduk (KTP)-nya untuk kepentingan administratif kependudukan di kemudian hari.
Baca: Ratusan Warga Desa Bontomanai Takalar Antri Perekaman e-KTP
Baca: Genjot Perekaman e-KTP, Disdukcapil Bone Buka Pelayanan di Lapangan Merdeka
Baca: KPU Soppeng Wajibkan Pemilih Bawa e-KTP ke TPS, Ini Alasannya
Setelah mengajukan berkas pendaftaran ke kantor Disnas Kependudukan dan Catatan Sipil (DIsdukcapil Makassar), antara lain salinan Kartu keluarga dan Akte kelahiran. Ia diminta petugas pelayanan untuk melampirkan ijazah dengan alasan karena ia kelahiran tahun 1990-an, padahal ia lahir tahun 2001.
Anak saya mengatakan kepada petugas jika ijazah SMA belum ada karena baru selesai ujian nasional. Petugas pun menyarankan untuk melampirkan salinan ijazah SMP saja.
Ia pun pulang ke rumah di Tanjung Bunga dan kembali ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jl Sultan Alauddin, kota Makassar.
Setelah menunggu layanan dari antrian yang lumayan panjang, jawaban dari petugas adalah: datanya tidak bisa diproses karena belum cukup umur.
Pertanyaan saya, kenapa tidak sejak awal pelayanan disampaikan bahwa pengurusan KTP hanya bisa dilayani jika sudah genap berusia 17 tahun? (Saat datang kurang dua hari).
Baca: Jelang Pilkada, Disdukcapil Makassar Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el di Sekolah
Baca: Genjot Perekaman e-KTP, Andi Bakti Minta Disdukcapil Bone Lakukan Ini
Baca: 1.800 Warga Taka Bonerate Selayar Belum Rekam e-KTP
Pertanyaan kedua adalah bahwa sistem aplikasi pembuatan KTP sudah menggunakan Teknologi Informasi yang sangat baik, mengapa tidak bisa dilakukan pre-register sebelum penduduk yang bersangkutan genap berusia 17 tahun?
Pertanyaan ketiga, Apa hebatnya aplikasi data pemilih di KPU (yang sudah mencatat anak saya sebagai salah seorang pemilih), dibandingkan dengan aplikasi e-KTP (di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang anggaran pembuatannya mencengangkan itu?
Semoga keluhan ini ditanggapi dengan baik demi perbaikan pelayanan administrasi kependudukan. Terima kasih atas perhatian, mohon maaf jika ada kata dan kalimat yang kurang berkenan.
Makassar, 30 Mei 2018
Warga Tanjung Bunga Kota Makassar,
Daniel Adolf Ohyver
Cc. - Ditjen Dukcapil Kemendagri;
- Walikota Makassar;