Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2018

KPU Soppeng Wajibkan Pemilih Bawa e-KTP ke TPS, Ini Alasannya

Aturan membawa e-KTP atau Suket, tidak hanya berlaku untuk Kabupaten Soppeng.

Penulis: Sudirman | Editor: Mahyuddin
sudirman/tribunsoppeng.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, menggelar sosialisasi pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara Pilgub Sulsel 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, mewajibkan para pemilih untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Electronik (e-KTP) saat Pilgub Sulsel.

"e-KTP atau Surat Keterangan (Suket), wajib dibawa saat hari pencoblosan," ujar anggota KPU Soppeng Asniati Muin, saat sosialisasi pemungutan suara di kantor KPU Soppeng, Selasa (22/5/2018).

Aturan membawa e-KTP atau Suket, tidak hanya berlaku untuk Kabupaten Soppeng.

Namun aturan baru, berlaku untuk seluruh kabupaten yang menggelar Pilkada.

Baca: KPU Soppeng Mulai Verifikasi Calon Anggota DPD

Salah satu tujuan diwajibkan untuk membawa e-KTP, agar tidak ada masyarakat yang bukan haknya masuk ke TPS menggunakan hak pilihnya.

Apalagi dalam e-KTP, terdapat foto masing-masing pemilih.

Selain itu, aturan baru pada Pilgub Sulsel yaitu, setiap pemilih harus menulis nama dan bertanda tangan, saat akan masuk ke TPS.

"Jadi tidak hanya membawa C6 atau kartu panggilan memilih," ucap Asniati.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved