Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan yang menjadi Direktur Keuangan memperoleh gaji Rp 8 juta per bulan.
Andika Surachman (32) dan istrinya, Anniesa Desvitasari atau dikenal Anniesa Hasibuan (31), lulusan SMA, berbekal belajar otodidak mampu membangun biro perjalanan bernama First Travel hingga mengelola dana calon jemaah mencapai triliunan rupiah.
Tuntutan Hukuman
Sidang terhadap bos First Travel kembali dilanjutkan pada Senin (7/5/2018), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Tiga orang yang ditujukan yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Dibacakan jaksa Heri Herman masing masing hukuman yang dituntutkan yakni hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar masing masing untuk Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan.
Sementara Direktur Keungan, Kiki Hasibuan dituntut dengan Rp 18 miliar dan hukuman penjara lima tahun.
Menurut jaksa, mereka dituntut karena sudah memenuhi semua unsur penipuan dan memperkaya diri sendiri baik dengan pembelian aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Bagaimana menurut kalian?
(TribunTimur/RasniGani)