Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Hingga pukul 13.20 wita, KPU Makassar masih tunggu salinan putusan resmi.
Jika sudah ada maka, KPU akan mencetak surat suara dengan hanya satu nama pasangan calon.
“Kita juga tunggu putusan MA, ini terkait pencetakan logistik yang batas akhirnya hingga tanal 30 April ini,” kata Andi Rahmah Sayyid, anggota KPU Kota Makassar, kepada Tribun, Senin (23/4/2018) pukul 13.15 wita. (*)